Bandarlampung – Pusat Rekreasi Lampung Walk diduga melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas.
Hal ini berdasarkan pembatasan bahu jalan yang dilakukan pihak Lampung walk dengan membentangkan tali sehingga para pejalan kaki merasa terganggu.
Salah satu pejalan kaki, Sapriansyah mengatakan ia terpaksa berjalan dipinggir bahu jalan karena bahu jalan yang diperuntukkan untuk pejalan kaki dibatasi tapi oleh pihak Lampung walk, ia juga mengaku merasa takut akan ditabrak kendaraan jika berjalan kaki disekitar bahu jalan tersebut.
“Ini ada tali nya, pejalan kaki tidak bisa lewat, terpaksa kita jalan dipinggir aspal ini, kadang takutnya ditabrak kendaraan Karena terlalu mepet dengan jalan,” ujarnya, Senin (28/10/2024).
Sapriansyah berharap agar tali tersebut dilepas, sehingga tidak mengganggu pejalan kaki, ia merasa kasihan dengan lansia yang akan menggunakan bahu jalan tersebut mereka bakal kesusahan berjalan kaki karena bahu jalan dibatasi oleh tali yang dipasang pihak Lampung walk.
Saat dikonfirmasi, Pihak pembina Lampung Walk, Usep Sopwan mengatakan pihaknya pernah menyingkirkan tali tersebut karena sempat diprotes media lain, namun tali itu kembali dipasang oleh pihak Dishub Kota Bandarlampung dengan alasan menghindari parkir liar.
“Itu udah pernah kami lepas, tapi dari dishub, pak Andi dan tim pernah cek kelapangan dan menganjurkan untuk dipasang kembali tali tersebut, katanya untuk menghindari parkir liar,” ujar Usep.
Diketahui, hal tersebut diduga melanggar Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, pasal 28 ayat satu mengatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. (Alb)








