Pria Asal Aceh Ditangkap di Pringsewu, Terancam Hukuman Mati karena Edarkan Sabu 200 Gram

PRINGSEWU – Seorang pria asal Aceh Utara bernama Saiful Amrizal (47) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pringsewu atas dugaan mengedarkan sabu-sabu seberat 200 gram. Pria yang merupakan warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara ini, ditangkap pada Minggu, 27/10/24 sekitar pukul 02.00 WIB di depan PO Puspa Jaya, Terminal Pasar Pringsewu, sesaat setelah turun dari bus.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan peredaran narkoba dari Aceh. “Tim kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka saat melintas di Pringsewu. Dari penggeledahan, ditemukan dua plastik besar berisi sabu-sabu seberat 200 gram,” ujar AKBP M. Yunus saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat 01/11/24, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi.

Dari penyelidikan, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pringsewu. Saiful dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami sudah mengantongi dua nama pelaku dari Provinsi Aceh yang berperan sebagai penerima di Pringsewu,” tambahnya.

Sementara itu, Saiful mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena desakan ekonomi. “Saya baru terima Rp3 juta untuk ongkos perjalanan ke Pringsewu,” ujarnya dengan wajah tertunduk. (*/Her)

Pos terkait