Tulang Bawang – Bak air susu dibalas air tuba, pepatah ini nampaknya tepat menggambarkan nasib malang yang menimpa Rexy Ahdan Nur’aidin. Niat tulusnya menolong seorang pria yang meminta tumpangan justru berakhir dengan aksi penodongan senjata tajam di tengah malam yang sunyi.
Peristiwa mencekam ini bermula pada Sabtu (28/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang kerja menggunakan sepeda motor Honda Beat, melintasi kawasan Jalan Salak, depan MTs Negeri 1 Menggala.
Di tengah jalan, ia dihentikan oleh seorang pria tak dikenal yang memelas meminta bantuan untuk diantar pulang ke daerah Senayan, Menggala Kota. Meski sempat ragu, rasa kemanusiaan korban mengalahkan firasat buruknya. Namun, sesampainya di depan sekolah yang sepi, pelaku meminta berhenti dan tiba-tiba melancarkan aksinya.
“Pelaku menanyakan ponsel korban dengan dalih meminjam. Saat korban menolak, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menempelkannya ke leher kanan korban sambil mengancam, ‘Lihat ini!’,” ujar sumber kepolisian. Karena nyawanya terancam, korban terpaksa menyerahkan ponsel Samsung Galaxy A07 miliknya, sementara pelaku langsung menghilang di kegelapan malam.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang untuk mengendus keberadaan para pelaku. Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., polisi melakukan pengejaran hingga ke luar kabupaten.
Hanya dalam hitungan hari, tepatnya Jumat (1/5/2026), tim gabungan yang dibackup oleh Polres Lampung Timur berhasil meringkus HD (38) di kediamannya di Marga Tiga, Lampung Timur. Dari tangan H, polisi berhasil mengamankan barang bukti ponsel milik korban.
Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan. Pada Sabtu (2/5/2026) sore, tim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Deddynovarianto kembali menciduk tersangka utama, J (26), di wilayah Menggala Selatan. J tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi petugas.
Menanggapi keberhasilan ungkap kasus ini, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., memberikan pernyataan tegas terkait komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan, apalagi yang menggunakan modus memanfaatkan kebaikan hati korbannya.”
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tulang Bawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat beraktivitas di jam-jam rawan,” pungkasnya.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara polisi masih terus mendalami apakah ada keterlibatan jaringan lain dalam aksi serupa di wilayah Tulang Bawang.(Ag)








