Warga Umbul Pelem Penuhi Panggilan Polres, Sengketa Lahan 8,7 Hektare Kian Mengemuka

PESAWARAN – Persoalan kepemilikan lahan seluas 8,7 hektare di Dusun Umbul Pelem, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, kembali mencuat setelah sejumlah warga memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Pesawaran, Senin (22/06/2026).

Dua warga, Muji dan Supranoto, hadir secara kooperatif didampingi tim kuasa hukum dari LBH Pesenggiri Lampung. Kehadiran mereka juga mendapat dukungan dari Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung, Ketua Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) Abzari Zahroni, tokoh masyarakat Abdul Malik, serta puluhan warga yang mengaku sebagai penggarap dan penguasa lahan secara turun-temurun.

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan Indra Afandi yang mengaku menerima kuasa dari Doni Sagitarian, putra Desmi Warga Negara yang disebut sebagai Direktur PT Jaka Utama. Laporan itu didasarkan pada sertifikat hak atas tanah seluas 8,7 hektare yang tercatat atas nama Desmi Warga Negara.

Di sisi lain, warga Umbul Pelem menyatakan lahan yang dipersoalkan telah mereka kuasai dan usahakan sejak puluhan tahun lalu. Mereka mengaku membuka dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak era 1960-an.

Menurut warga, pada rentang tahun 1981 hingga 1986 lahan tersebut memang pernah disewa oleh PT Jaka Utama untuk kepentingan usaha. Namun, mereka menegaskan tidak pernah terjadi transaksi jual beli maupun peralihan hak kepemilikan kepada pihak perusahaan.

“Awalnya kami kaget ketika mengetahui tanah yang selama ini kami kuasai dan kelola justru sudah bersertifikat atas nama orang lain. Dulu PT Jaka Utama hanya menyewa lahan milik orang tua kami, tidak pernah ada jual beli. Karena itu kami mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut,” ujar salah seorang warga.

Warga juga mempertanyakan dokumen pendukung atau warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama Desmi Warga Negara. Menurut mereka, hingga kini tidak pernah ada penjelasan terbuka terkait riwayat administrasi maupun proses penerbitan sertifikat tersebut.

Ketua AMP, Saprudin Tanjung, yang turut mendampingi masyarakat di Polres Pesawaran, menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.

“Kami bersama FOKAL dan LBH Pesenggiri Lampung prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat. Mereka mengaku telah menguasai dan mengusahakan lahan itu secara turun-temurun. Karena itu perlu ada kejelasan terkait dasar penerbitan sertifikat yang menjadi sumber sengketa saat ini,” kata Saprudin.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan proses hukum yang objektif dan transparan demi menghindari potensi konflik agraria yang lebih luas.

Sementara itu, Direktur LBH Pesenggiri Lampung, Satrya Surya Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi warga yang memenuhi undangan klarifikasi dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Pesawaran.

Menurutnya, untuk membuat persoalan menjadi terang, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga perlu dimintai keterangan terkait dokumen dasar penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

“Kami meminta agar BPN turut dipanggil untuk menjelaskan warkah atau dasar administrasi penerbitan sertifikat atas nama Desmi Warga Negara. Sebab hal tersebut menjadi pertanyaan utama masyarakat hingga saat ini,” ujarnya.

Satrya menambahkan, berdasarkan keterangan warga, lahan tersebut telah dibuka sejak tahun 1960-an dan pernah disewakan kepada PT Jaka Utama pada awal 1980-an. Karena itu, menurutnya, perlu ada penjelasan resmi mengenai proses yang melatarbelakangi terbitnya sertifikat tersebut.

Meski tengah menghadapi persoalan hukum, warga Umbul Pelem tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Mereka berharap proses klarifikasi dapat menjadi ruang untuk menyampaikan fakta-fakta yang mereka ketahui mengenai sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelapor maupun instansi pertanahan terkait mengenai dasar penerbitan sertifikat yang dipersoalkan warga.(Red)

Pos terkait