Kapolsek Negeri Besar Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang

WAY KANAN – Di bawah komando Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun, jajaran Polsek Negeri Besar berhasil menangkap AT (38) alias Topik, warga Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan. AT diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun, mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan kronologi kasus ini di ruang kerjanya pada Senin (9/12). Menurut Sobrun, pelaku melancarkan aksinya di Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, dengan korban bernama Mujiati.

“Kejadian berlangsung pada Senin (23/9), sekitar pukul 10.05 WIB. Korban mentransfer uang sebesar Rp41,42 juta melalui loket Agen BNI 46 milik saksi Abdul Kholiq. Uang tersebut untuk pelunasan BPKB mobil dan membayar hutang piutang almarhum suaminya,” terang Sobrun.

Namun, setelah menerima uang, pelaku tidak memenuhi janjinya. Korban yang mencoba menghubungi pelaku tidak mendapatkan respons. Pelaku hanya sempat menghubungi korban di sore hari, mengatakan akan mendatangi rumah korban, tetapi tidak pernah datang. Hingga kini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang atau menuntaskan urusan korban.

Penangkapan Pelaku
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar, pada Rabu (4/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa foto bukti transfer senilai Rp41,42 juta.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Negeri Besar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Sobrun.

Akibat perbuatannya, AT alias Topik dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Med)

Pos terkait