LAMPUNG TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, serta penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang KH. Ahmad Hanafiah pada Selasa (14/01/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah. Acara tersebut turut dihadiri Forkopimda, Bupati terpilih Ela Siti Nuryamah, para Kepala OPD, kepala instansi terkait, dan sejumlah tamu undangan.
Pemberhentian Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah menjelaskan bahwa pengumuman pemberhentian dilakukan berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya,” jelas Rida.
DPRD resmi mengumumkan pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020, yakni:
Drs. Dawam Rahardjo, M.Si – Bupati Kabupaten Lampung Timur.
Hi. Azwar Hadi, S.E., M.Si – Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena masa jabatan keduanya telah selesai sesuai peraturan perundang-undangan.
Penetapan Pasangan Terpilih
Selanjutnya, DPRD menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025. Pasangan terpilih tersebut adalah:
Ela Siti Nuryamah – Calon Bupati Kabupaten Lampung Timur.
Azwar Hadi – Calon Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur.
Penetapan ini menandai transisi pemerintahan menuju masa kepemimpinan baru di Kabupaten Lampung Timur tahun 2025.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung kelancaran proses pergantian kepemimpinan di daerah tersebut.
(Red)








