PPUKI Lampung Utara Rencanakan Aksi Jilid III, Desak Perusahaan Tapioka Patuh pada Aturan

Lampung Utara, 20/01/25 – Perkumpulan Petani Umbi Kayu Indonesia (PPUKI) Kabupaten Lampung Utara mengumumkan rencana aksi turun ke jalan pada 23 Januari 2025. Aksi ini merupakan buntut ketidakpatuhan perusahaan tapioka terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 23 Desember 2024 dan Surat Edaran Gubernur Lampung No.7 Tahun 2025 terkait harga dan potongan singkong.

Ketua PPUKI Lampung Utara, Haris Rusdi, SH, membenarkan kabar ini saat dihubungi oleh Haluanlampung.com melalui WhatsApp, Senin (20/01/25). “Kami sedang mengadakan rapat internal untuk menentukan titik-titik aksi dan akan segera berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara serta Kodim 0412 terkait rencana ini,” ujar Haris.

Haris mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan tapioka yang diduga belum menjalankan aturan yang telah disepakati. “Padahal SKB dan SE tersebut dibuat untuk melindungi hak petani dan pihak perusahaan juga turut menyetujuinya. Namun kenyataannya, implementasi di lapangan nihil,” tegasnya.

Menurut Haris, aksi jilid III ini adalah upaya para petani untuk mengawal dan mendesak perusahaan agar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati. “Jika ketidakpatuhan ini terus berlanjut, kami tidak punya pilihan selain turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” tandasnya.

Aksi ini menjadi perhatian serius di Lampung Utara, mengingat pentingnya keseimbangan antara hak petani dan kepentingan perusahaan dalam sektor agribisnis. (Red)

Pos terkait