Lampung Utara – Aksi jilid III petani singkong akan kembali digelar secara serentak di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung pada Kamis, 23 Januari 2025. Aksi ini bertujuan mendesak perusahaan tapioka di Lampung Utara agar mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketua PPUKI Lampung Utara, Haris Rusdi, SH., menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk perjuangan petani singkong untuk mengawal hak-hak mereka. “Kegiatan turun ke jalan ini adalah upaya kami sebagai petani singkong untuk mendesak perusahaan tapioka agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama,” tegas Haris kepada awak media.
Haris juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), dan mahasiswa di Lampung Utara untuk ikut serta dalam aksi damai ini demi memperjuangkan kesejahteraan petani singkong.
“Bagi masyarakat, ormas, dan lainnya yang ingin menyuarakan hak petani singkong, kami mengundang untuk berkumpul di Tugu Payan Mas pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 08.00 WIB,” tandasnya.
Koordinator lapangan, Hardiyanto, menambahkan bahwa aksi ini merupakan respons atas ketidakpatuhan perusahaan tapioka terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025.
“Aksi ini bertujuan untuk mengawal dan mengangkat martabat pemerintahan provinsi yang direndahkan oleh ketidakpatuhan perusahaan tapioka,” ujar Hardiyanto.
Aksi damai ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kesejahteraan petani singkong di Lampung Utara dan sekitarnya. (Red)








