Pringsewu – Pasca penahanan HI dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2020, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu dan rumah dinasnya di Pekon Tulung Agung, Kamis (30/01/25).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 16.00 hingga 19.00 WIB ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
“Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai prosedur standar dalam penyidikan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek.
Kadek menambahkan, penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Penggeledahan ini juga mendapat pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus, sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 serta NK/6/IV/2023/TNI.
Kejari Pringsewu mengapresiasi semua pihak yang mendukung kelancaran penyidikan dan berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada masyarakat. (Her)








