Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, HI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2022. HI, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025, yang dikeluarkan pada 30/01/25. HI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah pemeriksaan dan ekspose perkara, penyidik menemukan adanya peran aktif HI dalam kapasitas jabatannya yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.
HI menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” tambahnya.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
“Kami tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” tutup Kadek. (Red)








