Pesawaran – Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya tidak menemui kesulitan dalam memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran. Hingga persidangan terakhir pada Senin (17/02/25), tidak ada bukti bahwa Aries Sandi pernah mengikuti ujian persamaan dan memiliki ijazah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, dalam persidangan menegaskan bahwa syarat utama mengikuti ujian persamaan adalah memiliki rapor SMA selama enam semester.
“Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?” tanya Ketua Panel 2 Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
“Harus, Pak. Itu wajib,” tegas Thomas.
Namun, terungkap bahwa Aries Sandi tidak memiliki rapor semester 5 atau kelas 3 SMA yang menjadi syarat mengikuti ujian persamaan.
“Kenapa Anda tidak melampirkan sebagai bukti rapor semester 5? Sebenarnya ada atau tidak rapor kelas 3-nya?” cecar Saldi Isra.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah.
Dalam sidang itu, Thomas juga menyatakan bahwa Disdikbud tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) lebih dari satu kali untuk orang yang sama. Pernyataan ini membantah keterangan saksi pihak Aries Sandi yang mengklaim bahwa kliennya telah menggunakan SKPI sejak 2010, padahal SKPI yang dipakai dalam Pilkada Pesawaran 2024 baru diterbitkan pada 2018.
Posisi Aries Sandi-Supriyanto semakin terjepit setelah Disdikbud Lampung secara resmi menyatakan bahwa SKPI yang digunakan Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran. Setelah tim bekerja, kami menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ungkap Thomas.
MK dijadwalkan menggelar sidang putusan pada Senin (24/02/25) untuk menentukan nasib pencalonan Aries Sandi-Supriyanto.
(Maung)








