SMA Negeri 1 Bukit Kemuning Diduga Lakukan Pungutan untuk Nomor Ujian

Lampung Utara – SMA Negeri 1 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, diduga melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih sumbangan komite. Pungutan ini disebut sebagai syarat bagi siswa untuk mendapatkan nomor ujian, meskipun pemerintah telah melarang praktik tersebut.

Dugaan ini mencuat setelah sebuah akun media sosial mengunggah keluhan di salah satu grup Facebook. Dalam unggahan tersebut, akun bernama @Sofyan A menuliskan bahwa siswa SMA Negeri 1 Bukit Kemuning diwajibkan membayar sejumlah uang untuk memperoleh nomor ujian. Unggahan itu juga disertai beberapa bukti foto pembayaran, yang menunjukkan siswa dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per bulan.

Padahal, belum lama ini Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sempat berkunjung ke sekolah tersebut. Dalam sambutannya, ia mengingatkan kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan yang bertentangan dengan aturan.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Negeri 1 Bukit Kemuning, Haidir Yusuf, MT., tidak memberikan respons. Pesan singkat yang dikirimkan ke nomor WhatsApp 0852-7952-xxxx dan 0822-7991-xxxx tidak mendapat balasan, sementara nomor tersebut juga tidak aktif.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Lampung.
(Red)

Pos terkait