Hasani Dukung Penegakan Supremasi Hukum dalam Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Way Kanan – Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2017-2022 di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Inspektorat yang mengungkap adanya dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan oleh mantan kepala kampung, IB.

Hasani, yang turut diperiksa sebagai saksi bersama Sekcam Negeri Agung, sekretaris desa, operator, dan anggota Linmas, menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut bernilai di atas Rp500 juta.

“Fungsi media sebagai sarana informasi, kontrol sosial, dan komunikasi sangat penting dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat. Saya secara pribadi mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum,” ujar Hasani.

Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pembelian kambing dengan harga yang diduga dimarkup dari kisaran Rp500.000–Rp700.000 menjadi Rp1.800.000, pengadaan bahan bangunan yang diduga fiktif, serta penggelapan aset kampung.

“Kami, termasuk Sekcam, Sekretaris Desa, Operator, Kepala Dusun, dan Bendahara, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” tambahnya.

Hasani juga menyebutkan bahwa IB telah diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga saat ini tidak ada pengembalian dana sesuai yang diminta. (Tim)

Pos terkait