Way Kanan – Menanggapi pemberitaan di media online dan media sosial terkait desakan agar Polda Lampung mengambil alih penanganan kasus kematian Brigpol EA, pihak Polres Way Kanan angkat bicara. Desakan tersebut muncul karena adanya anggapan bahwa Polres Way Kanan tidak transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menegaskan bahwa proses penanganan kasus masih berjalan sesuai prosedur. Bahkan, pihaknya telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhum Brigpol EA di TPU Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, pada 17 Maret 2025 lalu.
“Ekshumasi sudah dilakukan dan saat ini kami masih menunggu hasilnya. Tim Bidokkes Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Way Kanan bekerja sama dengan RSUD Ciamis, Jawa Barat, untuk mendapatkan pendapat ahli forensik terkait penyebab kematian serta kemungkinan adanya kejanggalan,” jelas AKP Sigit, Rabu (16/04/2025).
Ia juga membantah tudingan bahwa pihaknya tidak profesional. Menurutnya, sejak awal peristiwa, pihak kepolisian sudah bergerak cepat sesuai SOP dan terus menjalin komunikasi dengan pihak keluarga almarhum.
“Awalnya, keluarga almarhum menolak otopsi dan menyatakan menerima kematian sebagai musibah. Namun, sekitar satu bulan kemudian mereka meminta ekshumasi, dan kami tetap memenuhinya secara humanis dan profesional,” ungkap Sigit.
Terkait tudingan dari tim kuasa hukum keluarga Brigpol EA yang menyebut ada kejanggalan dan ketidakjelasan penanganan, Sigit menegaskan bahwa semua proses masih berjalan.
“Kami juga punya komitmen yang sama dengan keluarga, yaitu agar kasus ini diusut tuntas. Kami tidak menutup-nutupi dan terus bekerja agar kebenaran terungkap,” pungkasnya. (Rls)








