Bandar Lampung – Triga Lampung, gabungan tiga lembaga AKAR, PEMATANK, dan KRAMAT, resmi mengeluarkan maklumat keras dengan menegaskan akan kembali menggelar aksi besar-besaran di Jakarta pada 25–28 Agustus 2025. Aksi tersebut ditujukan langsung ke DPR RI, ATR/BPN, hingga Istana Negara untuk mendesak pemerintah segera mengeksekusi hasil rapat Komisi II DPR RI yang telah memutuskan ukur ulang seluruh HGU PT Sugar Group Companies (SGC) beserta anak perusahaannya.
“Maklumat ini jelas, segera ukur ulang! Jangan biarkan hasil rapat hanya jadi kertas kosong. Pertanyaannya, apakah Presiden Prabowo benar-benar berpihak pada rakyat Lampung, atau Jakarta sudah dibeli oleh PT SGC?” tegas Indra Mustain, Ketua DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung, saat memberikan pernyataan di kantor AKAR, Way Dadi, Bandar Lampung, Jumat (22/8/25) bersama puluhan aktivis.
Romli, Ketua DPP PEMATANK, menambahkan bahwa aksi ini merupakan puncak dari kejengahan masyarakat Lampung. Ia menegaskan, suara rakyat harus benar-benar didengar, bukan sekadar janji politik. “Suara rakyat adalah suara Tuhan. Itu yang kami bawa ke Jakarta. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan hanya janji-janji kosong,” ujarnya.
Senada, Sudirman Dewa, Ketua DPP KRAMAT, menyatakan bahwa Triga Lampung tetap konsisten memperjuangkan persoalan PT SGC. Menurutnya, selama dua tahun terakhir isu ini sudah menjadi fokus perjuangan rakyat Lampung. “Kini waktunya rakyat Lampung hadir dan bersuara langsung di jantung kekuasaan,” katanya.
Persoalan SGC sendiri sudah lama menjadi luka terbuka bagi masyarakat. PT Indo Lampung Perkasa dituding mencaplok tanah adat Teladas, sementara PT Sweet Indo Lampung menguasai tanah masyarakat Bakung. Puluhan tahun warga kedua daerah itu terpinggirkan tanpa kompensasi jelas. Sejak HGU pertama kali diberikan pada 1990-an, sebagian tanah adat tak pernah mendapat ganti rugi. Bahkan ketika masa HGU berakhir dan diperpanjang, masyarakat sama sekali tidak dilibatkan.
Banyak tanah adat dan tanah masyarakat tidak masuk dalam peta HGU, namun tetap dikuasai perusahaan. Situasi tersebut memicu konflik berulang, hingga berujung benturan fisik antara warga dan aparat perusahaan. Tidak sedikit korban jiwa maupun luka yang jatuh. “Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hak masyarakat yang dirampas,” tegas Romli.
Selain aspek agraria dan kemanusiaan, persoalan ini juga menyangkut kerugian negara. Pajak, sewa tanah, hingga PNBP dari PT SGC dan anak perusahaannya dinilai tidak transparan. Potensi penerimaan negara triliunan rupiah diduga dibiarkan hilang tanpa pengawasan. “Kerugian negara nyata, tapi penegakan hukum seperti mati suri,” ungkap Sudirman Dewa.
Padahal, DPR RI Komisi II bersama ATR/BPN, Dirjen terkait, serta kantor pertanahan Tulang Bawang dan Lampung Tengah telah menyepakati langkah ukur ulang terhadap seluruh HGU PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Gula Putih Mataram yang berada di bawah naungan PT SGC. Keputusan tersebut diambil melalui rapat dengar pendapat dan sah secara konstitusi. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Triga Lampung menilai kebisuan negara merupakan bentuk keberpihakan pada korporasi. Karena itu, aksi 25–28 Agustus di Jakarta akan menjadi ujian nyata bagi Presiden Prabowo Subianto. Benarkah ia menegakkan keadilan untuk rakyat Lampung, atau justru tunduk pada kuasa perusahaan gula terbesar di Indonesia itu. (Red)








