Skandal Narkoba di Hotel Grand Mercure, Peserta Positif Ekstasi Dilepas BNNP Lampung

Bandar Lampung — Skandal pesta narkoba di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, menuai sorotan tajam publik. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang sebelumnya mengamankan 11 orang saat penggerebekan, Kamis malam (28/8/2025), ternyata telah memulangkan 10 orang yang terbukti positif ekstasi. Mereka hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi jalan dengan status wajib lapor.

Kasus ini bermula saat BNNP Lampung menggerebek Room Calisto, Karaoke Hotel Grand Mercure, dan menemukan barang bukti tujuh butir pil ekstasi, tiga butir logo Minion warna kuning dan empat butir logo Transformer warna hijau-biru. “Barang bukti itu berasal dari 20 butir ekstasi yang dibeli seharga Rp7 juta, namun hanya tersisa tujuh saat penggerebekan. Diduga kuat, sisanya telah dikonsumsi,” kata Kasi Intelijen BNNP Lampung, Aryo Ariwibowo, Senin (1/9/2025).

Tes urine menunjukkan 10 orang positif dan satu negatif. Pada awalnya, mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun, keputusan hukum berubah drastis. “Sepuluh orang kita lakukan rehab jalan. Mereka sudah pulang dan wajib lapor selama dua bulan ke BNNP, guna rehab jalan,” ujar Aryo saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Situasi ini memicu kecaman dari Forum Komunikasi Mahasiswa Bandar Lampung (FKMBDL) yang menilai kasus tersebut sebagai bukti kelalaian fatal pengelola hotel. Ketua FKMBDL, Ahmad Ilham Bagus Suhada, menegaskan Hotel Grand Mercure telah gagal menjaga norma hukum sebagaimana diatur Pasal 54 UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan.

“Hotel Grand Mercure telah gagal total menjaga norma hukum. Jika dibiarkan, akan tercipta preseden buruk: hotel-hotel di Lampung kebal hukum, dan narkoba merajalela di balik gemerlap pariwisata,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

FKMBDL mendesak langkah cepat dan konkret, antara lain:

Penyegelan dan pencabutan izin operasional Hotel Grand Mercure oleh DPMPTSP Lampung.

Rekomendasi pencabutan izin usaha pariwisata ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Pengamanan lokasi oleh Satpol PP untuk mencegah hotel kembali digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

Koordinasi intensif BNNP dan Polda Lampung agar jaringan narkoba di balik pesta ini bisa diusut tuntas.

Menurut FKMBDL, apabila Pemprov Lampung tidak bertindak tegas, masyarakat akan menilai pemerintah turut “membiarkan” dunia hiburan dan perhotelan menjadi sarang kejahatan narkotika. “Kami tidak segan turun ke jalan bila pemerintah pura-pura buta dan tuli. Jangan tunggu sampai Lampung dikenal bukan karena keindahan wisata, tetapi karena pesta narkoba di hotel mewahnya,” tegasnya.

Pos terkait