Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika sepanjang semester pertama 2026, terhitung sejak Januari hingga Mei.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 95 tersangka yang terdiri dari 90 laki-laki dan lima perempuan.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, mengatakan seluruh kasus yang diungkap merupakan tindak pidana narkotika. Sementara kasus yang berkaitan dengan psikotropika maupun obat berbahaya lainnya masih nihil.
“Selama periode Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika dengan total 95 tersangka yang telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jhoni, Selasa (02/06/2026).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 42,25 butir ekstasi dan sabu seberat 27,24 gram.
Menurut Jhoni, keberhasilan pengungkapan kasus paling tinggi terjadi pada periode April hingga Mei 2026. Dalam dua bulan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 32 kasus atau lebih dari 50 persen dari total kasus yang ditangani selama lima bulan terakhir.
Pada periode yang sama, polisi juga mengamankan 45 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh anggota Satresnarkoba bekerja keras, terencana dan terarah untuk menekan peredaran narkoba di Tulang Bawang. Capaian ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan, selain melakukan penindakan hukum, pihaknya juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif terhadap pelaku tertentu yang masih memiliki peluang untuk dibina dan dipulihkan.
“Kami tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga memberikan ruang pemulihan melalui pendekatan keadilan restoratif agar pelaku yang masih bisa dibina dapat kembali menjadi warga yang baik,” tambahnya.
Polres Tulang Bawang memastikan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba dan meningkatkan pengawasan di lapangan guna menekan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Ag)








