Kepung Kejagung RI, ALAM BAKA Desak Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah dan Korupsi di Lampung

Jakarta — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Koalisi dari gabungan 20 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Provinsi Lampung ini mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka dan membongkar tuntas mafia hukum dan mafia tanah yang selama ini menggurita di berbagai kabupaten di Lampung.

“Kami datang bukan untuk berbasa-basi, melainkan untuk menagih janji negara menegakkan hukum. Kemarahan rakyat Lampung sudah berada di titik didih atas praktik korupsi, pencucian uang, dan perampasan tanah negara yang terus dibiarkan berlarut-larut,” tegas Nopiyanto di lokasi aksi.

Dalam aksinya, ALAM BAKA menyoroti lambannya proses hukum sejumlah kasus besar di Lampung, di mana para tersangka disebut bisa melenggang bebas bahkan mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa konsekuensi yang berarti. Kondisi ini, menurut Nopiyanto, bukan lagi sekadar persoalan birokrasi yang lamban, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran yang disengaja.

“Ini adalah indikasi kuat adanya pembiaran yang disengaja. Kami tidak akan diam, dan kami tidak akan pulang sebelum Kejaksaan Agung membuktikan bahwa institusi ini masih memiliki taring, bukan macan ompong yang bertekuk lutut di hadapan kekuasaan lokal maupun pusat,” ujarnya, disambut yel-yel massa aksi.

ALAM BAKA menyampaikan tiga poin sikap resmi kepada Kejaksaan Agung RI,
Pertama, mendesak penuntasan seluruh perkara dugaan korupsi di Lampung tanpa pandang bulu, termasuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp 8,2 miliar yang disebut menyeret nama Bupati Pesawaran aktif beserta suaminya yang juga mantan Bupati Pesawaran. Massa aksi juga menyoroti dugaan pengondisian dan persekongkolan dalam tata kelola anggaran hibah jalan lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPPKP) Kabupaten Lampung Timur tahun 2025, dengan nilai anggaran ditaksir mencapai Rp 18,6–24 miliar.

Kedua, mendesak penahanan segera terhadap seluruh pihak yang telah berstatus tersangka tanpa tarik-ulur. ALAM BAKA secara khusus meminta Kejagung menuntaskan kasus mafia tanah di kawasan Register 44 Way Kanan, termasuk dugaan keterlibatan mantan Bupati Way Kanan bersama ayahnya, serta menyeret PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) yang diduga menggarap belasan ribu hektare lahan kawasan register tanpa izin resmi, dan dugaan suap terhadap jajaran direksi PT Inhutani V. Tak berhenti di situ, massa juga menuntut pengusutan dugaan mafia tanah di kawasan Register 41 (Bukit Saka), 42, dan 46 yang dinilai luput dari sorotan publik meski indikasinya disebut sama kuat, bahkan berpotensi lebih masif dibanding Register 44.

Ketiga, mendesak Kejagung membongkar seluruh jaringan pelaku hingga ke dalang utama, tidak hanya menjerat pelaku lapangan atau pihak kelas teri sebagai tumbal untuk menutup mata publik.

“Seret siapa pun yang menikmati aliran dana dan manfaat dari kejahatan ini, siapa pun pemegang kendali sesungguhnya, dan siapa pun yang selama ini berlindung di balik jabatan, garis keturunan kekuasaan, jaringan politik, maupun kekuatan modal korporasi. Selama dalang sesungguhnya tidak tersentuh, penegakan hukum hanyalah panggung sandiwara,” kata Nopiyanto.

Di tengah berlangsungnya orasi, pihak Kejaksaan Agung RI membuka ruang dialog dengan menerima perwakilan massa aksi untuk audiensi tertutup di dalam gedung. Massa aksi menunjuk tiga orang perwakilan untuk memasuki ruangan audiensi, yaitu Koordinator Aksi Nopiyanto, didampingi Romli dan Yudistira.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Saiful Bahri, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, bersama Lukman Harun Biya, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah.

Dalam pertemuan itu, ketiga perwakilan massa aksi memaparkan secara rinci kronologi dan persoalan hukum yang membelit tiga kasus utama yang mereka bawa, yakni dugaan korupsi dan TPPU proyek SPAM Pesawaran, mafia tanah kawasan register di Way Kanan, serta dugaan penyimpangan anggaran hibah jalan lingkungan di Lampung Timur.

Menanggapi pemaparan tersebut, Lukman Harun Biya, S.H., M.H. selaku Kasubid Hubungan Antar Lembaga Pemerintah, menyampaikan penjelasan resmi atas ketiga persoalan yang diadukan.

Terkait kasus Pesawaran, Lukman menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah menetapkan tersangka dan hasilnya sudah dipublikasikan kepada masyarakat. Proses hukumnya, kata dia, terus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait proyek SPAM Pesawaran masih terus berjalan dan belum dihentikan.

Terkait kasus Way Kanan, Lukman menyampaikan bahwa perkara mafia tanah di kawasan Register 44 Way Kanan telah diproses dan saat ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Ia menyebut proses hukum tersebut akan segera bergulir ke tahap selanjutnya, seiring dengan pendalaman yang masih dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Adapun mengenai dugaan mafia tanah di kawasan Register 41 (Bukit Saka), 42, dan 46 yang disampaikan dalam orasi, Lukman menyatakan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menekankan bahwa persoalan dugaan mafia tanah tidak hanya terjadi di Register 44, tetapi juga berpotensi terjadi di register-register lain tersebut. Untuk itu, ia menyarankan agar ALAM BAKA menyusun dan menyampaikan temuan tersebut dalam bentuk laporan pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti secara formal.

Terkait kasus Lampung Timur, Lukman menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Ia menjelaskan bahwa apabila proses penggeledahan telah dilakukan, hal itu mengindikasikan perkara sudah masuk tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang berstatus tersangka. Lukman berjanji pihaknya akan menelusuri dan mencari informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus dugaan penyimpangan anggaran hibah jalan lingkungan di DLHPPKP Lampung Timur tersebut.

Di akhir audiensi, Lukman meminta perwakilan ALAM BAKA untuk menghimpun seluruh data dan temuan yang dimiliki, kemudian menyerahkannya secara resmi kepada Kejaksaan Agung. Ia memastikan bahwa laporan tersebut akan diteruskan kepada Jaksa Pengawas (Jamwas) dan, khusus untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Japidsus) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pos terkait