LUMAJANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (23/9/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lumajang. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Kepala Kejari Lumajang Dr. Ristu Dermawan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, S.H., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lumajang pada tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rifqi.
Dari 54 perkara tersebut, sebanyak 21 perkara merupakan kasus narkotika, 22 perkara Oharda dan 11 perkara TPUL.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 36,52 gram dan 69.198 butir pil berlogo Y.
Selain narkotika, Kejari Lumajang juga memusnahkan sembilan senjata tajam serta 115 barang bukti lainnya dari berbagai perkara.
Barang bukti lainnya tersebut antara lain pakaian, tas, dokumen, plastik, linggis hingga kunci T.
Rifqi mengatakan tingginya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan berkaitan dengan masih adanya perkara narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi. Hal ini berimbas terhadap banyaknya barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurut Rifqi, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti atau barang rampasan yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan tidak kembali digunakan sebagaimana fungsinya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan pemusnahan ini, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Rifqi. (Red)








