Pemprov dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Regulasi Daerah yang Adaptif dan Berkualitas

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat kerja sama dalam membentuk regulasi daerah yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (10/10/2025),

Dalam sidang yang berlangsung, Gubernur Mirza menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar setiap produk hukum daerah benar-benar memberikan manfaat bagi publik.

“Kami menyampaikan apresiasi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap tiga Raperda ini. Semua saran tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan agar produk hukum yang dihasilkan dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Lampung,” ujar Gubernur.

Tiga Raperda prakarsa pemerintah provinsi yang dibahas meliputi perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas, serta pencabutan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Dua Raperda pertama diarahkan untuk memperkuat struktur hukum dan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) agar lebih kompetitif di era ekonomi modern. Dengan perubahan status hukum, BUMD diharapkan dapat memperluas jangkauan usaha sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

“Perubahan bentuk hukum BUMD ini harus benar-benar mendukung pengembangan usaha dan memperkuat daya saing perusahaan daerah kita. Prinsip efisiensi, transparansi, dan profesionalitas menjadi pijakan utama,” tegas Gubernur.

Sementara pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun merupakan bentuk penyesuaian terhadap pembagian kewenangan baru di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Namun regulasi harus disesuaikan agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga implementasinya lebih efektif dan terarah,” ujar Mirza.

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa regulasi tidak boleh sekadar menjadi alat administratif, tetapi harus menjadi instrumen perubahan yang berdampak bagi masyarakat.

“Regulasi bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga instrumen perubahan. Kita ingin setiap perda yang lahir menjadi solusi, bukan beban. Prinsipnya, hukum harus memudahkan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” kata Gubernur.

Rapat paripurna tersebut juga melanjutkan agenda jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur atas enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Penyampaian tanggapan dilakukan oleh Fauzi Heri, perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, yang memastikan seluruh materi enam Raperda telah disusun sesuai dengan kewenangan provinsi serta tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Enam Raperda inisiatif DPRD tersebut mencakup percepatan perizinan pertambangan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan keuangan BLUD, keselamatan penerbangan Bandara Radin Inten II, peningkatan mutu pendidikan, dan penyelenggaraan satu data.

Fauzi menegaskan, pembahasan antara DPRD dan eksekutif akan tetap partisipatif, melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat luas agar setiap perda yang dihasilkan memiliki dampak nyata di lapangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa apabila masih terdapat hal-hal yang belum terakomodasi dalam pembahasan, maka akan dibahas lebih lanjut pada rapat lanjutan yang dijadwalkan 13–20 Oktober 2025.

Hal yang sama juga berlaku untuk tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung yang akan dibahas bersama panitia khusus, organisasi perangkat daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Melalui sinergi ini, Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung berharap proses legislasi yang sedang berjalan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pos terkait