Krimsus Polda Lampung Akan Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana di SMKN 1 Bukit Kemuning

Lampung Utara – Pemberitaan terkait dugaan tidak terurusnya bangunan serta sejumlah fasilitas di SMK Negeri 1 Bukit Kemuning, Lampung Utara, menuai sorotan publik. Dugaan tersebut juga menyeret persoalan pengelolaan anggaran komite dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga berbagai organisasi mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh serta membuka hasilnya secara transparan ke publik.

Menanggapi hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung langsung memberikan respons cepat.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya, akan kami cek,” tulis Dery kepada awak media Haluanlampung.com, Senin (20/10/2025).

Koordinator Nasional Koalisi Mahasiswa Independen Berkeadilan Indonesia (KMII), Novan Ermawan, mengapresiasi langkah cepat yang diambil Krimsus Polda Lampung dalam menindaklanjuti isu yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

“Kita mengapresiasi langkah cepat Krimsus Polda Lampung yang akan menelusuri pemberitaan tersebut. Bila kita cermati Permendikbud No.44 Tahun 2012, di situ sangat jelas dijelaskan perbedaan antara kategori sumbangan dan pungutan,” tegas Novan.

Lebih lanjut, Novan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana di sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016.

“Dalam Permendikbud itu sangat jelas disebutkan tugas dan wewenang komite sekolah, mekanisme penggalangan dana—yang membedakan antara sumbangan dan pungutan—serta kewajiban pelaporan, pengawasan, dan transparansi dalam pengelolaan sekolah,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kacabdin Wilayah IV, maupun pihak SMK Negeri 1 Bukit Kemuning. (Red)

Pos terkait