Lampung Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur resmi menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan D.I Way Sekampung (Sub DI Batang Hari Utara) Tahun Anggaran APBN 2023 senilai lebih dari Rp93 miliar. Proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji–Sekampung dan berlokasi di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung beberapa bulan lalu, dan kini resmi dilimpahkan ke Kejari Lampung Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Ketua Umum MTM Lampung, Ashari Hermansyah, usai memberikan keterangan di ruang penyidik bidang pidana khusus Kejari Lampung Timur pada Kamis (20/11/2025), menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada penasihat hukumnya, Purnomo Sidik, SH., MH.
“Betul, hari ini kami mendampingi klien kami untuk memenuhi undangan penyidik terkait pendalaman pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Peningkatan D.I Way Sekampung Tahun Anggaran 2023 senilai Rp93 miliar lebih,” ujar Purnomo.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati Lampung terkait pelimpahan perkara ke Kejari Lampung Timur, seiring lokasi proyek berada dalam wilayah hukum Kejari setempat.
Berdasarkan komunikasi dengan penyidik, Kejari Lampung Timur disebut akan melakukan serangkaian langkah penyidikan lapangan, termasuk investigasi fisik proyek untuk mencocokkan hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
“Kami berharap pengaduan ini ditindaklanjuti dengan memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari kontraktor pelaksana, PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas,” tegas Purnomo.
Ia juga menegaskan agar Kejari bekerja profesional dan transparan. Jika ditemukan adanya indikasi hambatan atau ketidakseriusan dalam penanganan perkara, MTM siap melaporkan kembali kasus tersebut ke Kejaksaan Agung maupun penegak hukum lain.
“Apabila dalam proses terdapat hambatan atau terkesan lamban, kami akan melakukan pengaduan ke Kejaksaan Agung. Kami ingin perkara ini berjalan maksimal sesuai aturan hukum, dan pihak-pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka serta diproses di pengadilan,” tutupnya.
(Red)








