Lampung Utara – Kasus dugaan perundungan yang terjadi di SMPN 7 Kotabumi akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara pada Rabu (26/11/2025), didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lampung Utara dan organisasi Laskar Lampung.
Korban, seorang siswa kelas VII, diketahui telah mengalami perundungan dari teman-temannya sejak beberapa bulan terakhir. Insiden mencapai puncaknya pada 24 November 2025, ketika korban mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka di bagian wajah sebelah kiri.
“Kami berharap pihak sekolah dan kepolisian dapat bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan perlindungan kepada anak kami serta siswa lainnya,” ujar Teguh Wira Mahardika, keluarga korban.
Yuyun, Kepala UPTD PPA Lampung Utara, memastikan lembaganya akan memberikan pendampingan penuh bagi korban dan keluarganya.
“Korban akan kami dampingi hingga mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kepolisian agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dukungan serupa datang dari Ketua Laskar Lampung Cabang Lampung Utara, Adi Candra, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku perundungan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan dan pelaku mendapat hukuman setimpal agar memberi efek jera. Kami juga akan memantau situasi di sekolah demi keamanan anak-anak,” kata Adi.
Menurutnya, kasus ini bukan kali pertama menimpa korban. “Persoalan ini sudah terjadi empat kali kepada siswa yang sama hingga akhirnya dilaporkan. Kami sangat menyayangkan hal ini terus terulang. Apakah pihak sekolah tidak serius menyikapinya?” ujarnya.
Laporan ke Polres Lampung Utara menjadi langkah awal untuk membuka penyelidikan lebih lanjut soal dugaan perundungan di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 7 Kotabumi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
(Red)








