Pringsewu – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmen penerapan zero tolerance terhadap fraud menyusul penanganan perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Pihak bank memastikan kasus tersebut berasal dari hasil temuan internal BRI sendiri.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari konsistensi BRI dalam menerapkan pengawasan ketat dan komitmen anti-fraud.
“Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pringsewu merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud,” ujarnya.
Ia mengatakan BRI Cabang Pringsewu juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang terlibat, termasuk Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) sesuai dengan ketentuan internal BRI.
“BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa PHK terhadap oknum pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya (05/12/25).
Syarifudin mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang dinilai bekerja profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum. BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap aktif serta kooperatif dalam pengungkapan perkara ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dalam seluruh kegiatan operasional, BRI menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan tidak memberi toleransi terhadap bentuk penyimpangan apa pun.
“BRI berkomitmen penuh menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan,” tegasnya.
BRI memastikan terus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya dalam penyaluran kredit kepada pelaku usaha mikro dan masyarakat desa.
(Red)








