Lampung Utara – Konflik agraria terkait lahan eks PT Daya Itoh kembali menyeruak dan menyeret nama mantan Bupati Lampung Utara, Hairi Fasyah. Ia diduga menggelapkan aset tanah daerah seluas 1.490 hektare yang berada di Desa Blambangan dan Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar—dua wilayah yang sebelumnya termasuk dalam Kecamatan Abung Selatan.
Indikasi penggelapan aset ini menguat setelah munculnya berbagai bukti yang dinilai sah menurut hukum. Salah satunya adalah Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-1602A/M/53/2001, yang pada tahun 2001 secara resmi menyerahkan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Daya Itoh No. GU.2/AB.S/Tahun 1978 seluas 4.608 hektare di Abung Selatan dan Abung Timur kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara. Penyerahan itu ditandatangani langsung oleh Djoko Sidik Pramono dan diterima oleh Bupati saat itu, Hairi Fasyah, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor BA.179/SJ/2021.
Dugaan kian menguat usai Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan dan Pagar menggelar hearing bersama Komisi I DPRD Lampung Utara, Pemkab Lampung Utara, dan BPN setempat pada Rabu, 03/12/25. Dalam forum tersebut, TPM meminta kejelasan terkait status aset tanah yang diserahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2001. Namun jawaban Pemkab Lampung Utara mengejutkan: dalam surat keterangan bernomor 00.2.3.2/21.22/29.5.LU/2025, tanah tersebut dinyatakan tidak tercatat sebagai Aset Inventarisasi Tanah Daerah Lampung Utara.
Kondisi itu membuat penerbitan HGU Nomor 25 Tahun 2005 atas nama PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP) dinilai cacat hukum. TPM menduga mantan bupati telah mengalihkan dan menggelapkan tanah ulayat milik masyarakat adat Blambangan dan Pagar, yang seharusnya tercatat sebagai aset daerah. Padahal, tanah ulayat—baik yang sudah maupun belum memiliki HGU—wajib dicatat untuk menjamin hak tradisional masyarakat adat dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997, dan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024.
Dalam hearing tersebut, TPM mendesak DPRD Lampung Utara dan Pemkab Lampung Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut penguasaan lahan dan mengembalikan hak masyarakat. Mereka meminta pemerintah segera memulihkan tanah seluas 1.325 hektare kepada 290 kepala keluarga di Blambangan dan Pagar, sesuai daftar inventarisasi hak ulayat tanah adat yang telah mereka miliki.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan pada prinsipnya kami DPRD Lampung Utara akan menindaklanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat,” kata Genius seusai memimpin hearing, Kamis, 04/12/25.
Saat ditanya soal tenggat proses, Genius menegaskan bahwa DPRD akan bergerak secepatnya. Hingga berita ini diterbitkan, mantan Bupati Lampung Utara, Hairi Fasyah, belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan tersebut. – (TIM)








