Tokoh Masyarakat Desak Pemkab Telusuri Aset Ulayat Eks PT Daya Itoh

Lampung Utara – Tokoh masyarakat Lampung Utara, Ansori Sabak, mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera mengambil langkah tegas terkait hak ulayat masyarakat Blambangan dan Pagar yang sejak lama terdampak proyek pangan (eks PT Daya Itoh). Ia menilai pemerintah perlu menelisik ulang keberadaan “Aset Inventarisasi Tanah Daerah” yang disebut berkaitan dengan lahan eks HGU tersebut.

“Setelah melihat buku inventarisasi tanah ulayat Desa Blambangan dan Pagar beserta peta dan riwayatnya, dugaan keterlibatan mantan bupati dan oknum pejabat pada era 2001–2005 dalam perbuatan melawan hukum semakin kuat,” kata Ansori Sabak saat ditemui media, Senin (08/12/25).

Ansori menjelaskan, pada tahun 2001 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerima penyerahan lahan eks PT Daya Itoh seluas 4.608 hektare yang berada di dua kecamatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP-1602A/M/53/2001. Tanah atas nama eks HGU PT Daya Itoh Nomor GU.2/AB.S/Tahun 1978 itu diserahkan langsung oleh Djoko Sidik Pramono kepada Bupati Lampung Utara saat itu, Hairi Fasyah, dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA.179/SJ/2021.

Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah hasil hearing Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar yang mewakili 290 kepala keluarga bertemu Komisi I DPRD, Pemkab, dan BPN Lampung Utara pada 3 Desember 2025. Dalam forum tersebut, Pemkab Lampung Utara menyampaikan melalui surat resmi Nomor 00.2.3.2/21.22/29.5.LU/2025 bahwa tanah yang diserahkan pemerintah pusat pada 2001 itu tidak tercatat sebagai Aset Inventarisasi Tanah Daerah Lampung Utara.

Ansori menyimpulkan, kondisi tersebut membuat penerbitan HGU Nomor 25 Tahun 2005 atas nama PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP) patut diduga cacat formil maupun substantif. “Kalau HGU itu terbit tanpa registrasi aset tanah daerah, lalu status tanah itu sebenarnya milik siapa? Ini pertanyaan mendasar yang harus ditelusuri semua pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah harus segera menyelesaikan konflik agraria eks PT Daya Itoh dan mengembalikan hak masyarakat. “Kalau masyarakat ingin menduduki fisik lahan tersebut, saya mendukung sepenuhnya. Tidak ada alasan lagi. Hak masyarakat Blambangan dan Pagar harus dikembalikan,” tegas Ansori Sabak. (Red)

Pos terkait