PESAWARAN — Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan berupa rabat beton di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025, diduga kuat sarat penyimpangan teknis dan administrasi. Proyek senilai Rp199.765.000 yang dikerjakan CV Zikri Alam Perdana itu kini menuai sorotan warga karena kualitas pekerjaan dinilai jauh dari standar spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan lapangan serta keterangan sejumlah warga, material yang digunakan dalam pengecoran beton diduga tidak memenuhi syarat mutu. Pasir yang digunakan tampak bercampur tanah dan lumpur, sementara ketebalan beton diragukan mencapai spesifikasi rencana 15 sentimeter.
“Pasirnya bercampur lumpur, dan kami ragu ketebalannya benar 15 sentimeter,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Sabtu (20/12/2025).
Penggunaan pasir kotor dalam pekerjaan beton merupakan pelanggaran serius terhadap standar konstruksi. Secara teknis, pasir yang terkontaminasi lumpur dapat menurunkan daya ikat semen terhadap agregat, mengurangi kekuatan tekan beton, mempercepat keretakan, dan memperpendek usia pakai jalan. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan penghematan biaya yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Nilai Proyek Dipertanyakan, Volume dan Material Jadi Sorotan
Mengacu pada analisis konstruksi independen terhadap nilai kontrak proyek, estimasi teknis menunjukkan adanya ruang besar untuk dilakukan audit menyeluruh. Dengan asumsi harga satuan pekerjaan rabat beton mutu K-125 berkisar Rp800.000 hingga Rp1.200.000 per meter kubik, maka volume pekerjaan seharusnya berada pada rentang 166 hingga 250 meter kubik.
Dengan ketebalan rencana 15 sentimeter, luas area yang semestinya dikerjakan berkisar 1.107 hingga 1.667 meter persegi. Penyimpangan dari volume tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.
Untuk volume ideal sekitar 200 meter kubik, kebutuhan material standar diperkirakan meliputi:
Semen sekitar 1.600 zak
Pasir bersih sekitar 110 meter kubik
Split atau kerikil sekitar 164 meter kubik
Komposisi campuran beton mutu K-125 yang lazim digunakan adalah perbandingan 1 semen : 2,5 pasir : 3,5 split. Penggunaan campuran kasar seperti 1:3:5 berpotensi menghasilkan beton bermutu rendah dan tidak sesuai spesifikasi, yang seharusnya tidak lolos tanpa persetujuan konsultan pengawas.
Diduga Abaikan Metode Kerja Standar
Selain dugaan penyimpangan material, pelaksanaan pekerjaan juga disinyalir tidak mengikuti metode kerja standar konstruksi. Beberapa tahapan penting yang seharusnya dilakukan, antara lain:
Pemeriksaan dan pemadatan tanah dasar sebelum pengecoran
Pengujian material melalui slump test dan cube test
Pengawasan langsung konsultan saat pengecoran dan perawatan beton (curing)
Pembayaran bertahap berdasarkan berita acara pengukuran volume bersama
Jika tahapan tersebut tidak dijalankan, maka pekerjaan berpotensi dikategorikan sebagai proyek asal jadi.
Berpotensi Langgar Hukum
Dugaan penyimpangan ini beririsan dengan sejumlah ketentuan hukum. Mulai dari pelanggaran administrasi kontrak, perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, hingga potensi tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyediaan barang/jasa yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Apabila terbukti adanya kelalaian atau keterlibatan aparatur pengawas dari dinas terkait, maka sanksi disiplin PNS juga dapat diterapkan.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah, BPKP, atau lembaga pengawas independen segera melakukan audit teknis dan administrasi secara investigatif. Audit dinilai perlu mencakup pemeriksaan dokumen kontrak, faktur material, laporan harian, serta pengukuran fisik di lapangan.
Selain itu, pengambilan sampel beton melalui core drill untuk uji kuat tekan di laboratorium terakreditasi dinilai mendesak guna memastikan apakah mutu beton benar-benar memenuhi standar K-125.
Aparat penegak hukum juga diharapkan memanggil dan memeriksa pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PU Perkim Kabupaten Pesawaran. Transparansi publik pun menjadi tuntutan, dengan membuka dokumen lelang, kontrak, dan laporan progres pekerjaan kepada masyarakat.
Proyek yang semestinya menjadi berkah pembangunan bagi warga Desa Kota Jawa kini justru memunculkan kegelisahan dan dugaan potensi kerugian negara. Jika terbukti, persoalan ini bukan lagi sekadar kualitas teknis, melainkan dugaan praktik sistematis yang mengorbankan uang rakyat demi keuntungan segelintir pihak.
(Maung)








