Bandarlampung – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya membuahkan hasil.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan banding tersebut dan memperberat hukuman terhadap Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) setempat.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025. Majelis Hakim Tingkat Banding menerima permohonan banding Penuntut Umum dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama yang sebelumnya dinilai terlalu ringan.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp39.243.996 subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Putusan banding ini jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tingkat pertama.
Sebelumnya, Terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, uang pengganti sebesar Rp5 juta subsidair 3 bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan tingkat pertama tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu juga mencatat capaian pemulihan kerugian keuangan negara yang signifikan. Hingga saat ini, total kerugian negara sebesar Rp602.706.672 telah berhasil dipulihkan sebesar Rp568.462.676.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum Majelis Hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (her)








