Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas dugaan penjualan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame. Langkah ini menandai kasus tersebut masuk tahap serius dengan indikasi awal tindak pidana korupsi.
Seksi Pidana Khusus (Seksi Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Riki, didampingi rekannya Tegar, menegaskan penyelidikan dilakukan menyeluruh, baik administrasi maupun fakta lapangan.
“Kami sedang mengumpulkan dokumen dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dan BPN terkait data fasum, serta sudah melakukan cek lapangan pada titik-titik lokasi fasum yang dijual,”kata Riki saat ditemui di kantornya, Jumat (2/1/2026).
Kejari memastikan penyelidikan tidak berhenti di tahap awal. Setelah Sprindik diterbitkan, penyidik akan melanjutkan dengan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan (Sprintlid) untuk pendalaman kasus.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan keterangan,” tegasnya.
Pernyataan Kejari ini secara langsung mematahkan klaim Ketua RT 19 sekaligus Ketua Tim 15, Anton, yang sebelumnya menyatakan penjualan fasum telah disepakati warga dan diklaim memiliki persetujuan pemerintah.
Menurut Riki, perkara ini sudah jelas baik dari sisi pelapor maupun objek yang dilaporkan.
“Ini jelas. Pelapornya siapa, objek yang dilaporkan siapa. Dugaan perbuatannya juga mengarah pada unsur pidana tipikor,” ujarnya.
Ia menambahkan, Seksi Pidsus Kejari telah mengantongi dan mengkaji aturan hukum terkait pengelolaan fasum, yang menjadi dasar kuat penyelidikan.
“Kami sudah mendapatkan beberapa regulasi terkait fasum dari hasil kajian Pidsus,” ungkapnya.
Kejari menegaskan perkara penjualan fasum Griya Sukarame akan dikembangkan dan ditangani secara serius.
“Kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan serius dan kami usahakan prosesnya secepatnya,” pungkas Riki.
Dengan diterbitkannya Sprindik dan temuan awal Pidsus, klaim legalitas penjualan fasum oleh ketua Tim 15 sekaligus ketua RT 19 Anton, kini berada di bawah sorotan hukum. Penjualan aset publik yang diduga dilakukan tanpa kewenangan berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana korupsi. (Msr)








