Temuan Lapangan, Susu UHT Batch 15C Diduga Bermasalah Masih Dijual di Tiga Gerai Alfamart

Bandar Lampung — Produk susu UHT merek Ultramilk dengan kode batch 15C masih ditemukan dijual di sejumlah gerai Alfamart di Kota Bandar Lampung, meskipun produk tersebut tengah menjalani proses uji laboratorium oleh pihak supplier dan hasil pengujiannya belum diumumkan.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan, produk dengan batch yang sama masih tersedia di rak penjualan di Alfamart Jalan Endro Suratmin 2 Kecamatan Sukarame, Alfamart Jalan Teuku Umar Kedaton, serta Alfamart Jalan Onta Kedaton, Kamis (01/01/2026) .

Di gerai Sukarame, yang merupakan lokasi awal konsumen Ichwan membeli produk susu yang dikeluhkan memiliki rasa basi dan tekstur menggumpal, susu dengan kode batch dan jam produksi yang sama kembali ditemukan dijual. Sementara di dua gerai wilayah Kedaton, produk dengan batch 15C juga terlihat masih terpajang dan dapat dibeli konsumen.

Temuan ini memperlihatkan bahwa produk dari batch yang sama tetap diedarkan di sejumlah gerai selama proses uji laboratorium berlangsung, meskipun sebelumnya telah muncul keluhan konsumen dan status keamanan produk belum dinyatakan aman secara resmi.

Sebelumnya, pihak Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk menyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan penarikan sementara terhadap produk yang tengah diuji laboratorium tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, pihak Alfamart menjelaskan bahwa kebijakan tidak melakukan penarikan sementara didasarkan pada SOP internal perusahaan, yang mengatur bahwa penarikan produk dari peredaran dilakukan setelah hasil uji laboratorium menyatakan adanya masalah.

Kebijakan internal tersebut berdampak pada tetap beredarnya produk dengan batch yang sama di sejumlah gerai selama proses pengujian berlangsung.

Dalam konteks keamanan pangan, regulasi tidak hanya mengatur penanganan setelah terjadi kerugian, tetapi juga menekankan kewajiban pencegahan risiko ketika terdapat dugaan pangan tidak aman. Prinsip pencegahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pengendalian peredaran pangan ketika terdapat dugaan risiko terhadap keamanan konsumen, termasuk melalui penghentian sementara distribusi, tanpa harus menunggu hasil uji laboratorium keluar. (Msr)

Pos terkait