Kalapas Way Kanan Teken Perjanjian Kinerja 2026

WAY KANAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 antara Kepala Lapas dengan seluruh pejabat struktural, Selasa (06/01/2026).

Kegiatan yang digelar di gazebo pelatihan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, dan diikuti pejabat struktural, petugas pelaksana, serta peserta magang.

Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola Lapas Way Kanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Seluruh pejabat struktural menyatakan kesiapan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Kepala Lapas Way Kanan, Riski Burhannudin, menegaskan bahwa perjanjian kinerja tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan kontrak moral dan profesional yang harus diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Perjanjian kinerja ini harus dimaknai sebagai komitmen kerja nyata. Seluruh jajaran wajib menerapkan pelayanan yang Profesional, Responsif, Berintegritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA) dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Riski.

Ia menambahkan, perjanjian kinerja menjadi instrumen penting dalam mendukung reformasi birokrasi, peningkatan disiplin aparatur, serta penguatan integritas pegawai di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini, Lapas Kelas IIB Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola organisasi, serta memastikan seluruh program kerja tahun 2026 berjalan efektif dan terukur. (Red)

Pos terkait