Diduga Terapkan Sistem “Au ah gelap” Pemerintah Metro Mulai Alergi Wartawan

Metro — Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kota Metro. Dua jurnalis, Rusia dari Media Panah Revolusi dan Robi dari Media Sinar Lampung, dilaporkan diusir saat melakukan peliputan agenda rapat koordinasi Pemerintah Kota Metro.

Peristiwa tersebut menuai reaksi keras dari Ketua DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Ahmad Hengki Jazuli. Ia menilai tindakan pengusiran itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Metro belum memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf secara langsung kepada pihak Media Panah Revolusi. Atas kejadian itu, Ahmad Hengki Jazuli menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Menanggapi insiden tersebut, Pengamat Penegakan Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan dan Sosial sekaligus Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK), Yuridhis Mahendra, menyebut tindakan pengusiran wartawan sebagai pelanggaran aturan dan etika pemerintahan.

“Perilaku pengusiran wartawan dalam kegiatan rapat koordinasi yang diselenggarakan Pemerintah Kota Metro dengan melibatkan Satpol PP dan protokoler jelas melanggar aturan dan norma transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Itu juga merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan,” ujar Yuridhis Mahendra melalui sambungan telepon, (14/01/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Idris Abung itu, pemerintah daerah tidak dapat bertindak sewenang-wenang dalam membatasi kerja jurnalistik.

“Pemerintah daerah itu memiliki perangkat dan aturan yang jelas. Tidak bisa asal rapat, asal bentak, apalagi mengusir wartawan. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Jadi aneh jika ada oknum aparat penegak perda yang tidak memahami hukum. Ini menimbulkan pertanyaan, bagian hukum dan Kasat Pol PP-nya ke mana,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah pemilik media yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum merupakan hal yang wajar.

“Jika pemilik media merasa terhina dan dirugikan, menempuh langkah hukum adalah hak konstitusional. Ini juga penting untuk perlindungan wartawan serta mencegah polemik yang lebih luas,” ujarnya, 14/01/26.

Idris menilai, tindakan oknum Satpol PP dan protokoler yang mengatasnamakan perintah atasan telah menabrak sejumlah regulasi. Setidaknya terdapat tiga undang-undang yang diduga dilanggar, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan dalam KUHP terkait penghinaan profesi.

Ia menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib berada dalam pengawasan publik, bukan hanya DPRD, tetapi seluruh elemen masyarakat. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang Pers yang menjamin hak wartawan untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.

Dalam konteks rapat koordinasi, Idris menilai tidak semua agenda memang bersifat terbuka. Namun, hal itu menjadi tanggung jawab bagian protokol dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memberikan penjelasan secara etis dan terbuka kepada wartawan.

“Harus ada kejelasan sejak awal apakah rapat terbuka atau tertutup. Jangan sampai muncul insiden pengusiran yang akhirnya memicu asumsi liar. Kalau ini dibiarkan, wajar jika publik menduga Pemkot Metro ingin menjalankan pemerintahan secara tertutup atau ‘gelap’ dengan memulai sikap alergi terhadap wartawan,” tutup Idris Abung. (Red)

Pos terkait