BANDAR LAMPUNG — Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, menegaskan bahwa kualitas proyek infrastruktur tidak cukup dinilai dari tampilan akhir yang terlihat rapi dan sesuai spesifikasi di atas kertas.
Menurut Ashari, lemahnya perhatian publik terhadap tahapan awal proyek justru membuka ruang terjadinya penyimpangan yang berujung pada sikap skeptis dan ketidakpuasan masyarakat di kemudian hari.
“Masyarakat cenderung mengatakan proyek itu bagus dan sesuai spesifikasi, tanpa memperhatikan proses awalnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Pola pikir seperti ini yang membuat masalah muncul di akhir cerita,” ujar Ashari kepada awak media, Minggu (25/1/2026).
Ia menekankan, pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal pelaksanaan proyek sebagai bentuk implementasi bela negara melalui partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Setiap rupiah yang digunakan pemerintah daerah, khususnya di Bandar Lampung, adalah uang masyarakat yang berasal dari pajak, retribusi, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah, termasuk BUMD,” katanya.
Ashari menyebut proyek pemerintah menjadi salah satu sektor paling rawan penyimpangan, bahkan disebut sebagai ladang subur korupsi setelah unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan nyata).
“Potensi itu umumnya dilakukan oleh oknum pengambil kebijakan, baik di jabatan politik birokrasi, struktural, fungsional, BUMN, hingga BUMD. Pegawai biasa relatif kecil peluangnya, kecuali terlibat langsung dalam proses tertentu,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pada bagian kesembilan pemaparan MTM, Ashari mengungkap dugaan penyimpangan pada dua proyek rigid beton milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dengan lokasi berbeda namun jenis pekerjaan serupa.
Dua proyek tersebut yakni:
Peningkatan Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, dengan nilai anggaran lebih dari Rp4,9 miliar, dilaksanakan oleh CV MS.
Peningkatan Jalan Alimudin (Rigid Beton), Kecamatan Sukabumi, dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,1 miliar, dilaksanakan oleh CV DBP.
Untuk proyek Jalan Tirtayasa, MTM menyoroti sejumlah elemen pekerjaan, mulai dari tahap persiapan hingga pekerjaan rigid beton. Dugaan penyimpangan meliputi tidak dipasangnya papan informasi proyek dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan besi tulangan di bawah spesifikasi teknis, hingga ketidaksesuaian ketebalan agregat B yang seharusnya 10 sentimeter namun di lapangan hanya sekitar 5 sentimeter.
Selain itu, MTM juga mencatat adanya area yang tidak dilakukan pekerjaan galian dan penghamparan agregat, serta penggunaan besi banci pada tulangan chair, tie bar, dan dowel yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sementara pada proyek Jalan Alimudin, indikasi dugaan pelanggaran yang ditemukan MTM hampir serupa, mulai dari ketiadaan papan proyek dan K3, hingga penggunaan besi tulangan dengan diameter di bawah standar yang dipersyaratkan.
“Terkait mutu beton dengan spesifikasi FS 45 atau setara K-450, kami tidak melakukan uji beton. Biarlah lembaga yang berkompeten melakukan pengujian tersebut,” ujar Ashari.
Ia menegaskan, hasil survei dan investigasi MTM di dua lokasi tersebut menunjukkan bahwa setiap ketidaksesuaian spesifikasi, sekecil apa pun, merupakan potensi yang mengarah pada dugaan korupsi.
“Sebesar apa pun nilai proyek, jika tidak sesuai spesifikasi, itu harus dibuka dan diawasi. Ini soal tanggung jawab terhadap uang rakyat,” pungkasnya.








