Tulang Bawang – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi mencuat di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Aktivitas tersebut disebut telah meresahkan masyarakat karena diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar subsidi di wilayah setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan berada di Jalan Lintas Timur, tepatnya di area bangunan bekas rumah makan Lestari. Dari luar, lokasi tersebut tampak seperti bengkel pribadi sehingga aktivitas di dalamnya tidak mudah terpantau.
Namun, pada Kamis (7/5/2026), sejumlah warga dan sopir truk yang berada di sekitar lokasi mengaku melihat aktivitas pemindahan BBM ke dalam jeriken berukuran 30 hingga 35 liter.
Di lokasi tersebut juga ditemukan ratusan jeriken dan beberapa drum yang diduga telah berisi solar subsidi. Selain itu, terlihat empat unit kendaraan Mitsubishi Canter warna merah putih bertuliskan “MSJA” serta dua unit alat berat jenis ekskavator.
Menurut keterangan warga, kendaraan tersebut diduga kerap digunakan untuk membeli solar subsidi di SPBU Unit 1 yang lokasinya tidak jauh dari tempat penampungan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang perempuan yang berada di rumah belakang bekas rumah makan tersebut menyebut pemilik solar diduga bernama Galuh. Namun, perempuan tersebut mengaku tidak memiliki nomor kontak yang bersangkutan.
Beberapa waktu kemudian, pihak yang disebut bernama Galuh menghubungi awak media dan menyatakan solar tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Apa ada masalah solar saya itu? Itu untuk saya pakai sendiri,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Meski demikian, saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait keberadaan ratusan jeriken dan drum berisi solar, tidak ada tanggapan lanjutan yang diberikan.
Informasi lain diperoleh dari seorang mantan sopir kendaraan yang mengaku pernah bekerja membawa armada milik Galuh. Ia menyebut kendaraan tersebut diduga memiliki kerja sama operasional dengan perusahaan perkebunan sawit di wilayah Mesuji.
“Dulu saya pernah ikut antre isi solar subsidi memakai semacam memo berisi nama sopir, nomor kendaraan, dan jumlah pengisian,” ungkap sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menduga BBM subsidi tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, melainkan berpotensi diperjualbelikan kembali untuk kepentingan operasional perusahaan.
Apabila dugaan tersebut benar, maka penggunaan solar subsidi untuk kebutuhan industri dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, perusahaan seharusnya menggunakan BBM industri, bukan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Polres Tulang Bawang maupun Polda Lampung, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penimbunan tersebut.
Warga juga meminta pihak terkait menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, mengingat praktik penimbunan BBM subsidi dinilai merugikan masyarakat dan berkontribusi terhadap kelangkaan solar di SPBU.








