LLI Soroti Program Perluasan Tebu Lampura, Desak Transparansi Bantuan dan Audit Menyeluruh

Lampung Utara – Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Cabang Lampung Utara, Adi Candra, menyoroti pelaksanaan program perluasan lahan tebu seluas 5.808,44 hektare di Kabupaten Lampung Utara yang merupakan bagian dari program percepatan swasembada gula nasional.

Program berskala besar tersebut melibatkan ribuan petani dan anggaran miliaran rupiah, namun dinilai menyisakan sejumlah persoalan terkait pengawasan dan transparansi pelaksanaan di lapangan.

Adi Candra meminta Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTARI) bersikap terbuka terkait pengajuan bantuan sosial tebu yang dialokasikan melalui PTPN Bunga Mayang. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian data dalam proses pengusulan bantuan tersebut.

Menurutnya, terdapat indikasi penggunaan data yang tidak valid serta dugaan pengalihan lokasi bantuan ke wilayah di luar Kabupaten Lampung Utara, seperti Way Kanan dan Tulang Bawang Barat.

“Yang tak kalah penting, usulan tersebut juga menyertakan tanah register yang belum jelas keabsahannya. Jika tanah register dipakai, seharusnya ada persetujuan dari pihak Inhutani melalui mekanisme kerja sama resmi,” ujar Adi kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Ia menilai, apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka berpotensi memunculkan persoalan hukum yang lebih besar, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang ikut menikmati aliran dana bantuan.

“Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta untuk mempertanyakan program ini ke kementerian terkait, sekaligus membawa data-data yang ada untuk ditelaah lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Adi berharap seluruh bantuan pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, dapat dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan alat, sementara keuntungan dinikmati oleh oknum tertentu. Bantuan sosial seharusnya berbasis by name by address,” katanya.

Selain itu, Adi juga menyoroti adanya informasi dugaan pungutan liar terhadap petani penerima bantuan yang disebut melibatkan oknum di Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara.

Ia mengaku telah mendatangi dinas terkait dan diterima oleh Sekretaris Dinas, Riya Yuliza, yang membantah adanya praktik pungli tersebut.

“Saya ditemui Sekretaris Dinas. Beliau menyampaikan informasi itu tidak benar dan meminta agar langsung dikonfirmasi kepada kepala dinas,” jelasnya.

Adi juga mempertanyakan ketersediaan lahan untuk perluasan tebu di Lampung Utara mengingat banyaknya komoditas lain yang telah lebih dulu berkembang di wilayah tersebut seperti jagung, singkong, sawit, karet, dan kopi.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah masih tersedia lahan seluas itu di Lampung Utara? Karena banyak wilayah sudah ditanami komoditas lain,” ujarnya.

Diketahui, program perluasan tebu tersebut mulai berjalan sejak 2025 dan menyasar tujuh kecamatan di Lampung Utara, yakni Kecamatan Sungkai Utara, Bunga Mayang, Muara Sungkai, Abung Timur, Sungkai Selatan, Kotabumi Utara, dan Sungkai Jaya.

Sebanyak 1.743 petani yang tergabung dalam 79 kelompok tani tercatat sebagai penerima manfaat program, dengan alokasi maksimal lima hektare per petani.

Petani juga menerima bantuan biaya pembersihan dan penanaman sebesar Rp3,6 juta per hektare. Jika dihitung dari total luas lahan, nilai bantuan tanam diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Namun demikian, Adi menilai masih terdapat persoalan transparansi terkait total anggaran program, identitas vendor penyedia bibit, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.

“Program sebesar ini tentu membutuhkan pengawasan serius. Jangan sampai tujuan swasembada gula justru tercoreng akibat lemahnya tata kelola,” pungkasnya.

Pos terkait