LAMPUNG UTARA — Desakan pencopotan Kepala SMK Negeri 1 Bukit Kemuning dinilai bukan tanpa dasar. Koordinator Daerah (Korda) Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Utara, Ahmad Sopian, menyebut terdapat sejumlah faktor yang membuat oknum kepala sekolah tersebut dinilai sudah tidak layak dipertahankan.
Hal itu disampaikan Ahmad Sopian kepada awak media melalui sambungan telepon, Senin (26/1/2026).
“Ini bukan desakan asal-asalan. Ada berbagai faktor yang menurut kami berpotensi mencoreng marwah Pemerintah Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan jika tidak segera ditindaklanjuti,” tegas Ahmad Sopian.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan utama yang disoroti adalah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana komite sekolah. Menurutnya, kepala SMKN 1 Bukit Kemuning yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MMKS) SMK Kabupaten Lampung Utara, justru diduga menabrak aturan yang berlaku.
“Dalam persoalan dana komite, jika sudah ada penetapan nominal dan waktu pembayaran, maka itu jelas masuk kategori pungutan, bukan sumbangan. Hal ini sudah diatur secara tegas dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012,” ujarnya.
Ahmad Sopian menilai, dalih hasil rapat komite sekolah tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk menggugurkan aturan yang lebih tinggi.
“Secara logika, tidak mungkin peraturan menteri bisa gugur hanya dengan rapat komite sekolah. Apalagi jika kita akumulasikan jumlah dana yang ditarik pada tahun 2023–2024, nilainya tentu tidak kecil,” katanya.
Atas dasar itu, KAMI Lampung Utara mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana komite maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Bukit Kemuning.
Lebih jauh, Ahmad Sopian menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan menggelar aksi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Istana Negara.
“Kami akan meminta pihak-pihak tersebut turun langsung melakukan audit dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala SMKN 1 Bukit Kemuning belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapatkan respons, dan nomor kontak awak media diduga telah diblokir.
Sementara itu, awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Inspektorat Provinsi Lampung guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. (Red)








