BANDARLAMPUNG — Pekerjaan pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Panjang yang bersumber dari APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, menyebut proyek tersebut layak diaudit secara intensif oleh aparat penegak hukum.
“Dengan nilai anggaran hampir Rp5 miliar, proyek ini seharusnya dilaksanakan secara profesional dan sesuai spesifikasi. Namun berdasarkan temuan kami di lapangan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang tidak bisa dianggap sepele,” ujar Ashari kepada media, Selasa (27/1/2026).
Proyek yang dikerjakan oleh CV Dta Bagun Ka*ya (DBK) di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung itu secara fisik telah dinyatakan selesai. Meski demikian, MTM mencatat adanya berbagai indikasi penyimpangan, khususnya pada pekerjaan struktur bangunan yang bersifat vital.
Ashari menegaskan, dalam laporan lanjutan Part 10 ini, MTM memfokuskan temuan pada pekerjaan struktur yang menurutnya menjadi tanggung jawab utama sejumlah pihak, mulai dari Kepala Dinas PU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas lapangan, kontraktor, hingga pihak terkait lainnya.
“Pada bagian struktur saja, kami menemukan sedikitnya 11 indikator dugaan penyimpangan yang harus diperiksa oleh lembaga berwenang,” kata Ashari.
Rincian Dugaan Penyimpangan
MTM membeberkan dugaan pelanggaran teknis antara lain:
Pekerjaan persiapan material, diduga menggunakan besi tulangan berkarat yang tidak sesuai spesifikasi.
Tulangan sengkang pile spiral, diduga memakai besi banci berdiameter di bawah standar, bukan besi 10 mm sebagaimana spesifikasi.
Tulangan pile cap, diduga menggunakan besi banci dengan diameter bervariasi, tidak sesuai standar SNI D16 mm.
Pemasangan pile cap, dilakukan tanpa galian tanah dan tanpa lantai kerja.
Pembesian kolom, sengkang kolom diduga menggunakan besi banci 6,58 mm, bukan 10 mm.
Tulangan utama kolom, menggunakan besi banci D18 mm, bukan D19 mm sesuai spesifikasi.
Tulangan sloof (S2), ukuran dan diameter besi tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sengkang sloof, diduga menggunakan besi banci di bawah 10 mm.
Tulangan balok B1, tidak sesuai spesifikasi jumlah dan diameter besi.
Sengkang balok B1, B2, B3, diduga menggunakan besi banci di bawah standar.
Tulangan plat lantai, diduga menggunakan besi di bawah diameter 10 mm sebagaimana spesifikasi.
Menurut Ashari, seluruh temuan tersebut didasarkan pada hasil survei lapangan yang dibandingkan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek yang dimiliki MTM.
“Kami menyampaikan ini apa adanya, sesuai fakta di lapangan dan dokumen teknis yang kami pegang. Dugaan penyimpangan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan bangunan dan uang rakyat,” tegasnya.
MTM menilai, sebesar apa pun ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek infrastruktur merupakan indikasi awal yang berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran. Karena itu, MTM mendesak APH dan lembaga pengawas untuk turun tangan melakukan audit teknis dan hukum secara independen.








