PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa kehidupan organisasi pers di daerah tidak bersifat tunggal dan tidak boleh dimonopoli oleh satu organisasi tertentu. AWPI dinyatakan sebagai organisasi pers yang sah secara hukum, aktif, dan diakui keberadaannya di Kalimantan Tengah.
Penegasan ini disampaikan menyikapi masih adanya praktik diskriminatif, pembatasan akses, hingga upaya penggiringan opini yang menyebut seolah-olah hanya satu organisasi pers yang berhak diakui oleh pemerintah daerah maupun institusi negara.
“Kami tegaskan, AWPI ada, bekerja, dan diakui di Kalimantan Tengah. Organisasi pers bukan hanya satu. Siapa pun yang mengatakan sebaliknya berarti tidak memahami undang-undang,” tegas Ketua DPD AWPI Kalteng, Jumat (30/1/26).
Dilindungi Undang-Undang
DPD AWPI Kalteng menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah membatasi jumlah organisasi pers. Jaminan konstitusional juga ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Selain itu, Pasal 15 UU Pers menegaskan fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator, bukan lembaga yang berwenang menyingkirkan atau memonopoli pengakuan organisasi wartawan.
“Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang menyebut hanya satu organisasi wartawan. Klaim sepihak justru berpotensi mencederai kemerdekaan pers,” tegas AWPI.
DPP AWPI: Legal dan Nasional
Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmat Jazuli, menegaskan bahwa AWPI merupakan organisasi pers nasional yang sah dan memiliki struktur kepengurusan hingga daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.
“DPD AWPI Kalteng adalah bagian sah dari struktur organisasi AWPI nasional. Keberadaannya legal, diakui, dan dilindungi hukum. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap wartawan AWPI di mana pun,” tegasnya.
DPP AWPI juga meminta seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga negara di Kalimantan Tengah bersikap profesional, adil, dan tidak tebang pilih dalam memandang organisasi pers.
Tolak Monopoli Pers
Sementara itu, DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menilai, upaya memonopoli pengakuan organisasi pers merupakan bentuk pelemahan kemerdekaan pers dan berpotensi memicu konflik horizontal di kalangan jurnalis.
“Pers bukan alat kekuasaan, bukan milik elit, dan bukan milik satu kelompok. Pers adalah milik publik,” tegasnya.
AWPI juga mengingatkan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik atau mendiskreditkan wartawan berdasarkan afiliasi organisasi dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap pers.
Pernyataan Sikap
DPD AWPI Kalimantan Tengah menyatakan sikap:
AWPI adalah organisasi pers sah dan diakui di Kalteng
Menolak segala bentuk monopoli dan pengkotak-kotakan organisasi pers
Mendesak pemerintah daerah bersikap netral dan patuh pada UU Pers
Siap menempuh langkah advokasi jika terjadi diskriminasi terhadap wartawan AWPI
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya menuntut hak yang sama. Di Kalimantan Tengah, organisasi pers bukan hanya satu — dan AWPI adalah salah satunya,” tutup Hadriansyah.
DPD AWPI Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, menjunjung kode etik jurnalistik, serta berdiri di garis depan dalam membela kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan dan klaim sepihak. (Red)








