PESISIR BARAT — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mencuat ke ruang publik, Jumat (20/01/2026).
Dugaan tersebut menguat setelah muncul laporan dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, disertai tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan seorang oknum berinisial AY bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam salah satu percakapan yang beredar, AY diduga menyampaikan pernyataan yang mengindikasikan adanya pembayaran tertentu agar nama seseorang tercantum dalam SK PPPK paruh waktu. Salah satu isi pesan tersebut berbunyi:
“Yang namanya sudah ada, sudah tenang, berarti itu sudah bayar. Yang namanya belum ada dan nggak bayar, saya peringatkan hati-hati saja. Maaf, saya cuma ngasih masukan saja, bosku semua.”
Pernyataan tersebut sontak memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai transparansi dan integritas proses pengangkatan PPPK paruh waktu, yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bebas dari segala bentuk pungutan.
Tak hanya itu, dalam percakapan lain yang juga beredar luas, AY diduga menyebut adanya komunikasi dengan pihak tertentu. Dalam pesan berbahasa daerah Lampung, ia menuliskan:
“Api sai kusampaikan di group jie hasil jak ngobrol langsung jama jalemani Pak Bupati.”
Pesan tersebut semakin menambah kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam proses penerbitan SK PPPK paruh waktu di Pesisir Barat.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Unzir, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.
“Kami sedang melakukan proses pendalaman sampai ke tingkat bawah,” singkatnya.
Sementara itu, LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Pesisir Barat melalui Sekretarisnya, Azhar, menyatakan keprihatinan mendalam apabila dugaan pungli tersebut terbukti benar.
“Ini sangat miris. Jika dugaan ini benar, maka sama saja mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Dugaan pungli seperti ini kerap mencuat ke publik dan menunjukkan betapa semrawutnya birokrasi,” ujar Azhar.
Azhar menegaskan, Inspektorat Pesisir Barat harus bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam menyikapi dugaan tersebut. Menurutnya, jika praktik pungli dalam penerbitan SK PPPK terbukti, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa manajemen ASN, termasuk PPPK, wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip merit, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Setiap bentuk pungutan dalam proses pengadaan dan penetapan ASN yang tidak memiliki dasar hukum resmi jelas bertentangan dengan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Azhar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menanti langkah tegas aparat pengawasan internal pemerintah untuk mengungkap kebenaran serta memastikan proses pengangkatan PPPK di Pesisir Barat berjalan bersih dan berkeadilan. (Red)








