Diduga Alirkan Elpiji 3 Kg ke Pengecer, Hiswana Migas Lampung Utara Disorot Publik

Lampung Utara — Sorotan tajam publik kini mengarah ke Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Lampung Utara. Organisasi yang seharusnya menjadi garda pengawal distribusi energi bersubsidi itu diduga tutup mata terhadap praktik penyaluran gas elpiji 3 kilogram dari agen PT Asahan Energi Mandiri ke pengecer.

Ironisnya, dugaan tersebut mencuat di tengah kelangkaan elpiji 3 kg yang terus dikeluhkan masyarakat, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan. Gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga miskin dan pelaku usaha mikro justru terindikasi mengalir bebas ke kios pengecer dengan harga di atas ketentuan.

Padahal, secara normatif, Hiswana Migas memiliki visi dan misi yang tegas: memprioritaskan kebutuhan masyarakat, menghindari praktik tercela dalam bisnis ritel BBM dan non-BBM, menjangkau pelayanan hingga pelosok, serta menjunjung tinggi budaya bersih, transparan, dan patuh regulasi.

Namun realitas di lapangan memunculkan ironi. Dugaan penyaluran elpiji bersubsidi ke pengecer berlangsung secara terbuka, seolah tanpa rasa takut terhadap pengawasan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: di mana peran Hiswana Migas sebagai pengawas moral dan operasional distribusi energi?

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Ketua Hiswana Migas Lampung Utara, Silaen, melalui pesan WhatsApp ke nomor 08136907xxxx. Pesan dikirim berulang kali, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik atas lemahnya fungsi kontrol internal organisasi.

Masyarakat menilai, jika praktik ini benar terjadi dan dibiarkan, maka Hiswana Migas tidak hanya gagal menjalankan fungsinya, tetapi juga berpotensi ikut bertanggung jawab atas terganggunya hak rakyat kecil terhadap energi bersubsidi.

Hingga kini, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Hiswana Migas tingkat pusat serta Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM guna memastikan ada tidaknya pelanggaran serta langkah penindakan yang akan diambil. (*)

Pos terkait