GEMAH Ajukan Amicus Curiae di Sidang Korupsi Minyak Mentah dan BBM Pertamina

Jakarta — Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) secara resmi mengajukan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM di PT Pertamina Patra Niaga.

Amicus Curiae diserahkan langsung oleh Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum Badrun Atnangar dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, didampingi hakim anggota Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto, Selasa (24/2/2026).

Badrun menegaskan, GEMAH hadir sebagai pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara, namun berkepedulian pada penegakan hukum, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, legitimasi Amicus Curiae di Indonesia berakar pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, praktik tersebut juga tersirat dalam ketentuan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

“Pendapat hukum ini kami sampaikan secara objektif dan independen untuk membantu Majelis Hakim mempertimbangkan dan memutus perkara secara adil, proporsional, dan berdasarkan hukum,” ujar Badrun di hadapan persidangan.

Posisi Perkara

Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, perkara yang diperiksa menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta pihak terkait pada periode 2018–2023. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar ± Rp193,7 triliun, yang disebut bersumber dari kebijakan dan pengelolaan yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Dugaan perbuatan yang kini masih dalam tahap pembuktian antara lain meliputi manipulasi kebijakan impor minyak mentah dan/atau produk kilang, penyalahgunaan kewenangan jabatan, pengondisian pengadaan, mark-up harga melalui perantara, serta penyimpangan distribusi dan pencatatan kualitas BBM. Seluruhnya tetap tunduk pada asas praduga tidak bersalah.

Analisis Yuridis GEMAH

Dalam Amicus Curiae-nya, GEMAH menguraikan sejumlah isu hukum krusial. Pertama, unsur “melawan hukum” dalam UU Tipikor tidak hanya dimaknai sebagai pelanggaran formil, tetapi juga mencakup penyimpangan asas kepatutan, prinsip good corporate governance, dan kehati-hatian. Kedua, unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan terukur melalui alat bukti sah, termasuk keterangan ahli dan laporan lembaga berwenang seperti BPK. Ketiga, unsur penyalahgunaan kewenangan Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya jabatan, penyimpangan penggunaan kewenangan, tujuan menguntungkan pihak tertentu, serta timbulnya kerugian negara.

Badrun menilai perkara ini memiliki dimensi strategis karena menyangkut ketahanan energi nasional, stabilitas fiskal dan beban APBN, kepercayaan publik terhadap BUMN, serta integritas tata kelola sektor energi.

Permohonan kepada Majelis Hakim

Dengan menjunjung tinggi independensi peradilan dan asas praduga tidak bersalah, GEMAH memohon agar Majelis Hakim memeriksa perkara secara objektif berdasarkan alat bukti sah, mempertimbangkan dampak sistemik kerugian negara, dan menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Jika para terdakwa terbukti bersalah, GEMAH juga meminta pertimbangan penerapan pidana tambahan sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor, termasuk uang pengganti dan perampasan aset demi pemulihan kerugian negara.

“Amicus Curiae ini kami sampaikan sebagai kontribusi pemikiran hukum yang independen dan bertanggung jawab demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan kepentingan publik,” pungkas Badrun. (Red)

Pos terkait