KAMI Kembali Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pengusutan Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Lampung

JAKARTA – Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid III di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI), Senin (13/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa membawa mobil komando dan membentangkan spanduk bertuliskan “Berantas Mafia Tambang Batu Bara Ilegal di Provinsi Lampung”. Melalui orasi, peserta aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Provinsi Lampung.

Koordinator Nasional KAMI, Novan Ermawan, mengatakan aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang bertujuan mendorong penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal yang dinilai merugikan masyarakat dan berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung. Kami juga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum,” ujar Novan.

Dalam pernyataan sikapnya, KAMI menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni mendesak Mabes Polri mengusut dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di Provinsi Lampung, meminta pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik pungutan liar yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, mendorong evaluasi terhadap pengawasan sektor pertambangan, serta meminta pemerintah memberi perhatian terhadap kerusakan infrastruktur yang diduga berkaitan dengan aktivitas angkutan batu bara.

Selain itu, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KAMI menegaskan seluruh tuntutan yang disampaikan merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Mabes Polri maupun pihak PT Batu Bara Jaya Putra terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Jelajah.co juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait