PERMALA Jakarta Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah sebagai Tersangka

JAKARTA – Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta (PERMALA Jakarta) menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung atas langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan penerimaan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adi Wantra.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul konfirmasi resmi dari Polda Lampung terkait penetapan status tersangka terhadap Welly Adi Wantra dalam perkara yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Jumat (19/06/2026).

Ketua Umum PERMALA Jakarta, Ahmad Sopian, menilai langkah yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung dalam menangani perkara ini. Proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan dan memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum dapat ditegakkan,” ujar Ahmad Sopian.

Meski demikian, PERMALA Jakarta tetap mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan berharap seluruh tahapan penyidikan, pemeriksaan hingga proses hukum berikutnya dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad Sopian berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan birokrasi dan memperbaiki tata kelola administrasi pemerintahan.

Menurutnya, langkah perbaikan sistem perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Kami mendorong agar kasus ini menjadi momentum penguatan pengawasan birokrasi serta perbaikan sistem administrasi pemerintahan guna mencegah terulangnya persoalan serupa,” tegasnya.

PERMALA Jakarta berharap proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum maupun penyelenggara pemerintahan. (Red)

Pos terkait