Antara Nyawa dan Pendidikan, Pemkab Lamtim Tutup Mata

Bandarlampung – Ratusan warga dan pelajar di Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, masih harus mempertaruhkan keselamatan setiap hari saat menyeberangi sungai menggunakan perahu kecil yang tidak layak. Kondisi memprihatinkan itu terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial dan memantik perhatian publik.

Dalam video tersebut terlihat perahu kayu sarat muatan, mengangkut orang dewasa, anak-anak, hingga sepeda motor tanpa perlengkapan keselamatan. Kondisi perahu yang jauh dari kata layak membuat aktivitas penyeberangan itu sangat berisiko, terutama bagi pelajar yang harus melintasi sungai untuk berangkat dan pulang sekolah.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Lampung, Cut Habibi, menyebut persoalan penyeberangan di Kali Pasir sebagai cermin lemahnya keberpihakan kebijakan terhadap keselamatan warga.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikritisi secara tepat berdasarkan kewenangan anggaran dan pengambilan keputusan agar tuntutan publik benar-benar mengarah kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Jika pelajar masih harus menyeberangi sungai dengan perahu yang tidak layak, itu menandakan ada masalah serius dalam pemenuhan infrastruktur dasar. Kritik publik harus diarahkan pada pengambil kebijakan, bukan sekadar ramai di ruang opini,” kata Cut Habibi, Minggu (01/02/2026).

Ia menegaskan bahwa secara administratif dan anggaran, pembangunan jembatan di Desa Kali Pasir merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui APBD kabupaten. Karena itu, tanggung jawab kebijakan berada pada Pemkab Lampung Timur sebagai pihak yang memiliki otoritas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut.

Persoalan jembatan Kali Pasir sendiri sejatinya bukan cerita baru. Pemerintah daerah sebelumnya bahkan sempat memulai pembangunan jembatan penghubung di lokasi tersebut. Namun hingga kini, proyek itu tak pernah benar-benar dimanfaatkan karena pembangunannya terbengkalai dan tidak kunjung diselesaikan.

Jembatan yang semula diharapkan menjadi motor penggerak aktivitas masyarakat justru berubah menjadi proyek mangkrak bertahun-tahun tanpa kejelasan. Sementara papan proyek hilang, tenggat waktu berlalu, dan penyeberangan darurat terus memberi ancaman risiko, warga seolah dipaksa beradaptasi dengan bahaya yang dinormalisasi.

Proyek ini diketahui mulai dibangun pada 2018 dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp29 miliar. Namun hingga kini tak kunjung rampung. Informasi yang beredar menyebutkan proyek tersebut telah berganti kontraktor hingga tiga kali. Ironisnya, salah satu kontraktor bahkan sempat tersandung kasus hukum terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek ini.

Hari ini, yang tersisa hanyalah tiang-tiang beton dan rangka besi yang mulai berkarat, berdiri bisu di tengah aliran sungai. Proyek mahal itu gagal menjawab kebutuhan dasar masyarakat, sementara risiko keselamatan terus berpindah ke pundak warga, termasuk anak-anak sekolah.

Meski demikian, Cut Habibi menilai Pemerintah Provinsi Lampung tetap memiliki peran koordinatif dan supervisi, termasuk membuka ruang bantuan keuangan atau memfasilitasi dukungan dari pemerintah pusat apabila daerah mengalami keterbatasan anggaran. Namun ia menegaskan, fokus utama penyelesaian persoalan tetap berada di tingkat kabupaten.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kondisi penyeberangan Kali Pasir, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas pemerintahan.

“Njeh, sampun di koordinasikan dengan provinsi dan pusat. Nanti insyaallah akan dibangun dulu jembatan Merah Putih,” ujar Ela Siti Nuryamah.

Di titik ini, persoalan Kali Pasir tidak lagi bisa dibingkai sebagai sekadar kendala teknis atau warisan masa lalu. Di bawah kepemimpinan Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, publik menunggu keputusan nyata: apakah proyek jembatan tersebut akan diselesaikan atau kembali dibiarkan mangkrak. Sebab selama tidak ada kepastian dan tenggat yang jelas, setiap risiko yang dihadapi warga di penyeberangan sungai ini menjadi konsekuensi dari kebijakan yang tak kunjung dituntaskan. Dan dalam sistem pemerintahan daerah, tanggung jawab akhir atas pilihan itu berada di tangan kepala daerah. (Red)

Pos terkait