Dugaan Mark-up Dana BOS SMKN 1 Hulu Sungkai Mencuat

LAMPUNG UTARA — Di tengah gencarnya Pemerintah Provinsi Lampung menggaungkan pembenahan tata kelola dunia pendidikan, dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) justru mencuat di SMKN 1 Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. Sekolah tersebut diduga melakukan mark-up anggaran BOS pada Tahun 2024–2025.

Hasil penelusuran awak media menemukan sejumlah item belanja dengan nominal cukup besar, bahkan cenderung berulang setiap tahun, baik pada tahap I maupun tahap II, dengan nilai anggaran yang dinilai tidak wajar.

Beberapa item anggaran yang menjadi sorotan antara lain:

Tahun 2024, kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan total anggaran mencapai Rp87.592.000.

Tahun 2025, pada kegiatan yang sama (pemeliharaan sarana dan prasarana), anggaran tahap I dan II dalam satu tahun tercatat sebesar Rp63.158.000.

Tahun 2024, pengadaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp17.500.000.

Tahun 2025, pengadaan alat multimedia pembelajaran kembali dianggarkan sebesar Rp19.750.000.

Tahun 2024, pengembangan perpustakaan sebesar Rp5.000.000.

Tahun 2025, anggaran pengembangan perpustakaan melonjak signifikan menjadi Rp48.510.000.

Dari pola anggaran tersebut, muncul dugaan adanya modus pengulangan kegiatan dengan nilai besar yang berpotensi mengarah pada praktik mark-up dana BOS.

Awak media menduga oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Hulu Sungkai sengaja menganggarkan kegiatan yang sama secara berulang setiap tahun dengan nominal signifikan, tanpa kejelasan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas sarana maupun layanan pendidikan.

Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah mencoba menghubungi Kepala SMKN 1 Hulu Sungkai, Isharyanti, melalui sambungan telepon di nomor 08127438xxxx. Pesan terkonfirmasi terkirim (centang dua), namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada respons atau jawaban dari yang bersangkutan.

Selain itu, awak media juga masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Kepala Inspektorat Provinsi Lampung guna memastikan apakah pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola dana pendidikan di daerah, yang dinilai masih rawan penyimpangan di tengah narasi besar reformasi pendidikan yang terus digaungkan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, proses konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan. (Red)

Pos terkait