LAMPUNG UTARA — Polemik unggahan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan kembali menuai sorotan publik. Sejumlah foto dan video yang beredar di media sosial memperlihatkan menu MBG yang dinilai tidak layak konsumsi dan tidak mencukupi kebutuhan gizi anak, sehingga memicu kritik dari berbagai kalangan.
Sorotan tajam diarahkan kepada kinerja dan keseriusan koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lampung Utara. Masyarakat menduga lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan dalam pemberian sanksi menjadi faktor persoalan MBG terus berulang, khususnya pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Desakan agar Gubernur Lampung melakukan evaluasi terhadap kinerja korwil BGN Lampung Utara disampaikan sejumlah warga. Ryo (bukan nama sebenarnya), warga Kotabumi, menilai peran korwil semestinya memastikan tidak ada dapur MBG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), baik dalam pengolahan maupun pendistribusian makanan.
“Iya, kita patut bertanya selama ini tugas korwil apa saja? Ketika netizen memposting menu yang tidak layak di media sosial, seharusnya mereka sigap menelusuri dan meluruskan ke publik agar tidak terjadi blunder dan isu liar,” ujar Ryo.
Ia menambahkan, masyarakat berharap Gubernur Lampung bersikap tegas, baik terhadap dapur MBG yang bermasalah maupun kinerja korwil. Menurutnya, jangan sampai program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan mendukung tumbuh kembang anak bangsa justru tercoreng oleh ulah oknum tertentu.
“Kami mendukung penuh program MBG. Tapi kalau pengawasan lemah, ini memicu opini liar publik dan bisa berdampak pada citra pemerintah daerah,” tegasnya.
Ryo juga berharap tindakan tegas terhadap dapur SPPG Sindang Sari dapat menjadi contoh bagi dapur-dapur MBG lainnya agar mematuhi SOP dan tidak menyalahgunakan program.
Sementara itu, Ketua LSM LP3K-RI, Mintiria Gunadi, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, dapur SPPG Sindang Sari diduga sedang dalam pembinaan atau pengawasan BGN dan seharusnya belum diperbolehkan beroperasi sebelum melengkapi sejumlah catatan yang diwajibkan.
“Kami mendapatkan informasi dapur tersebut masih dalam pengawasan BGN untuk melengkapi beberapa catatan. Namun faktanya, diduga dapur itu menerima saldo dari pusat sekitar Rp500 juta, lalu ingin dibelanjakan tanpa mengindahkan catatan yang ada,” kata Mintiria.
Ia mempertanyakan mengapa hal tersebut bisa terjadi dan menilai korwil BGN Lampung Utara diduga kecolongan dalam pengawasan. Mintiria juga meminta perhatian serius dari Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Bupati Lampung Utara, dan DPRD Kabupaten Lampung Utara agar bertindak tegas.
“Ini harus menjadi evaluasi bersama agar persoalan serupa tidak terulang. Program MBG adalah kepentingan publik dan masa depan anak-anak, bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya.








