Bandar Lampung – Meski kasus kekerasan anak sudah lebih kurang dua bulan tapi sayang Proses penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak hingga kini belum menunjukkan kejelasan langkah selanjutnya.
Untuk diketahui persoalan kekerasan ini berawal adanya penangkapan yang di lakukan seorang pemuda berinisial S di wilayah Way laga dengan Tuduhan seorang bocah berinisial RS (14) dan beberapa rekannya melakukan tauran.
Saat tertangkap RS (14) tahun sudah mencoba menjelaskan dirinya dan rekannya tidak melakukan tauran tapi RS tetap saja mendapatkan perlakuan kekerasan baik secara fisik ( Dipukul) maupun secara perbal (Dibentak di maki untuk mengakui Dengan apa yang di tuduhkan S) kepada RS.
Berdasarkan cerita Sukoco orang tua RS kepada media menjelaskan pada hari kamis 11-6 -2026 sekitar pukul 21.30 Wib anaknya ditemani 5 orang temannya berjalan kaki dari rumah menuju kerumah kerabatnya untuk menjemput ibu RS saat sampai di wilayah Way laga tepat di gang Martini mereka melihat ada segerombolan orang yang rame rame seperti hendak tauran karna merasa takut salah sasaran RS dan 5 rekannya kabur melarikan diri, dan pada saat hendak melarikan diri RS di tangkap seorang pemuda yang di ketahui bernama S.
Masih Menurut cerita Sukoco ” Pada saat penangkapan tersebut RS mendapat perlakuan kasar secara verbal dan mendapatkan pemukulan oleh S , dan hal pemukulan itupun saya baru mengetahui sehari setelah kejadian,setelah anak saya bercerita sehingga pada hari kamis siang tanggal 12/6/2026, saya mendatangi kantor hukum dan berkonsultasi terkait masalah ini sehingga pada hari itu juga saya didampingi kuasa hukum Yuridhis Mahendra melaporkan persoalan ini.
” Siang itu saat hendak membuat laporan saya di Telpon katanya ada utusan keluarga pelaku hendak kerumah untuk melakukan perdamaian sehingga kami saat itu mengurungkan membuat laporan, tapi sayangnya sore itu saya tidak sempat bertemu utusan keluarga tersangka.
Pada hari Sabtu sore anak saya mengalami muntah muntah, karna saya tidak berani mengambil resiko saya melaporkan persoalan ini kepihak Polresta bandar Lampung dengan laporan NO : LP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG ” ungkap Sukoco
Kuasa hukum RS juga menyayangkan meskipun pihak kepolisian telah memeriksa terduga pelaku kekerasan / Tersangka Dalam rangkaian pemeriksaan dan piihak kepolisian telah menetapkan. Perbuatan tersebut secara tegas dilarang dalam Pasal 76C Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”
Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU yang sama: pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda 72 juta Namun sampai berita ini, diturunkan belum ada langkah hukum berupa penahanan terhadap pelaku.
Kuasa hukum yang akrab disapa Idris Abung ini menyayangkan Pihak berwenang belum menetapkan status penahanan sehingga korban beserta keluarganya masih menanti kepastian hukum dan perlindungan yang layak.
“ meski Sudah ada pengakuan, sudah jelas siapa yang salah namun pelaku masih bebas bergerak.sehingga yang di khawatir keselamatan klien kami belum benar‑benar terjamin, sehingga sampai saat ini kami masih mendesak kapan kepastiannya penetapan tersangka dan penahanan tersangka
” Meski Menurut aturan hukum, pengakuan saja belum otomatis berarti penahanan namun dalam kasus ini pihak kami sudah melakukan visum dan menghadirkan saksi saksi Bukankah dalam kasus perlindungan anak wajib mendapat prioritas & perlindungan lebih cepat, saya meminta kepada Kapolresta yang baru saat ini untuk bergerak cepat dalam kasus Kekerasan anak sebab jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk pada keseriusan penanganan perkara kekerasan anak di bawah umur ” ungkap Praktisi hukum berambut gondrong yang akrab disapa Idris Abung.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan penahanan maupun jadwal kelanjutan perkara. Keluarga dan pihak kuasa hukum berharap kepada Kapolresta Bandar Lampung yang baru dapat lebih peka bertindak tegas sesuai undang‑undang demi rasa keadilan serta perlindungan anak.








