Lampung Utara – Penggunaan Dana Desa di Desa Curup Guruh Kagungan, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pembengkakan anggaran operasional pemerintah desa yang melebihi ketentuan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Pada 2019 tercatat 45 kepala desa tersandung kasus korupsi, meningkat menjadi 132 kasus pada 2020, 159 kasus pada 2021, dan 174 kasus pada 2022.
Dana Desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur desa serta peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa agar mampu mengembangkan potensi lokal.
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 serta Permendes Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur panduan, prioritas, serta petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggaran operasional pemerintah desa maksimal sebesar 3 persen dari pagu Dana Desa.
Jika mengacu pada pagu anggaran Desa Curup Guruh Kagungan tahun anggaran 2024 sebesar Rp830.501.000, maka anggaran operasional pemerintah desa seharusnya hanya sekitar Rp24.900.000 atau 3 persen dari total pagu.
Sementara pada tahun anggaran 2025, dengan pagu Dana Desa sebesar Rp773.426.000, maka dana operasional pemerintah desa seharusnya sekitar Rp23.190.000.
Namun berdasarkan penelusuran dan penghitungan yang dilakukan awak media terhadap sejumlah item belanja yang masuk kategori operasional, ditemukan dugaan bahwa anggaran operasional pemerintah desa jauh melebihi ketentuan tersebut.
Pada tahun anggaran 2024, dana operasional pemerintah desa diduga mencapai Rp125.258.000. Sementara pada tahun anggaran 2025 tercatat sekitar Rp77.339.650.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Dana Desa sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media juga mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto, melalui siaran langsung di akun media sosial pribadinya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yandri menegaskan bahwa penggunaan anggaran operasional pemerintah desa tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur.
“Tidak boleh itu. Ketentuan dana operasional pemerintah desa sudah jelas maksimal 3 persen dan apa saja yang termasuk kategori operasional desa juga sudah diatur. Jika melebihi ketentuan, silakan dilaporkan, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Curup Guruh Kagungan, Tamrin Adenan, melalui pesan WhatsApp di nomor 08538205xxxx. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan belum mendapat tanggapan.
Selain itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara guna memperoleh penjelasan terkait dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. (Red)








