Bandar Lampung — Setelah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung kembali melangkah dengan melayangkan laporan dugaan kerugian negara ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.
Laporan tersebut berfokus pada hasil survei dan investigasi terhadap sejumlah pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2025 di wilayah Provinsi Lampung yang diduga menyimpang.
Ketua Umum MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pada dua instansi berbeda.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang mengarah pada kerugian negara di dua instansi,” ujarnya usai menyampaikan laporan di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung (12/03/2026).
Dua instansi yang dimaksud yakni Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek milik Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya pada proyek pembangunan Gedung Forensik tahun anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp10,8 miliar, serta Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.
Menurut Ashari, dari hasil investigasi MTM terdapat 34 proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menjadi sorotan karena diduga mengalami penyimpangan.
Beberapa di antaranya meliputi peningkatan jalan, pembangunan puskesmas, gedung pemerintahan, drainase, hingga proyek fasilitas publik lainnya yang tersebar di sejumlah kecamatan.
MTM pun mendesak BPK RI Perwakilan Lampung untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
“Kami berharap BPK RI dapat memeriksa dan mengaudit dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara serta mengembalikan kerugian negara jika terbukti,” tegas Ashari.
Ia juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik korupsi yang dinilai merugikan masyarakat luas.
“Jangan biarkan praktik korupsi merajalela. Penyakit harus dibasmi sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Abdul Moeloek, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, serta pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media guna memperoleh keterangan dan klarifikasi. (Red)







