Lampung Utara – Aktivitas pertambangan batu di wilayah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, disorot setelah muncul dugaan operasi tambang tetap berjalan meski izin usaha telah kedaluwarsa.
Lokasi tambang tersebut berada di antara Kelurahan Bukit Kemuning dan Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning. Dugaan aktivitas ilegal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, maupun sosial.
Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI), Adi Candra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama memantau aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami sudah lama menyoroti aktivitas tambang batu ini. Lokasinya juga tidak jauh dari kawasan cagar budaya Makam Puyang Minak Trio Diso,” ujar Adi Candra.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), perusahaan tambang wajib menghentikan kegiatan operasional apabila izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) telah habis masa berlakunya.
“Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
Adi juga menyoroti belum adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap dugaan aktivitas tersebut. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, nomor yang dihubungi belum aktif.
Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, pihak perusahaan, serta aparat penegak hukum terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Hingga saat ini, aktivitas tambang di lokasi tersebut dilaporkan masih berlangsung. Publik berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. (Red)








